Kantah Jaksel Sosialisasikan Sertipikat Elektronik kepada PT Bank Mandiri

Obsessionnews.com - Pentingnya pemahaman Sertipikat tanah elektronik bagi perbankan, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan melaksanakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang diadakan oleh Credit Compliance and Legal Admin Corporate Wholesale Credit Operation Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Rabu (17/7/2024) di Plaza Mandiri, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait sertipikat elektronik, khususnya dalam layanan perbankan melalui pemberian kredit dengan agunan berupa sertipikat tanah yang diikat dengan menggunakan sertipikat hak tanggungan elektronik. Hadir sebagai narasumber Sri Dewi Marlina Putri, (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Jaksel) dan Muhammad Irfan (Kepala Subbidang Pengembangan Sistem Informasi Kementerian ATR/BPN). Dalam kesempatan ini Sri Dewi Marlina Putri mengatakan bahwa Kantah Jaksel mendukung penuh dan berperan aktif dalam kegiatan sosialisasi ini. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, dijelaskan mengenai berlakunya sertifikat bukti kepemilikan tanah berbentuk dokumen elektronik sebagai bukti kepemilikan. Dengan berlakunya peraturan tersebut, pengelolaan agunan oleh institusi perbankan sebagai kreditur akan mengalami perubahan. "Oleh karena itu, Bank sebagai kreditur perlu memiliki pengetahuan yang cukup terkait implementasi serta bentuk-bentuk mitigasi risiko pengelolaan agunan," ujarnya. Acara ini diharapkan memberikan wawasan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sehingga pengelolaan agunan dapat berjalan lebih efektif, aman, dan transparan. (Has)