Pemprov DKI Jakarta belum Terapkan Pembatasan Kemasan Saset karena Pertimbangan Daya Beli Warga

Pemprov DKI Jakarta belum Terapkan Pembatasan Kemasan Saset karena Pertimbangan Daya Beli Warga
Obsessionnews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberlakukan pembatasan kemasan saset dalam upaya mengurangi sampah karena mempertimbangkan daya beli warga, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Kepala Seksi Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Adib Awaludin mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah talkshow di Festival Ekonomi Sirkular 2024 Jakarta, Kamis (18/7/2024). "Masyarakat berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per hari tentunya bakal kesulitan kalau di pasar adanya kemasan botol," ujar Adib. Menurutnya, masyarakat dari kalangan ekonomi rendah cenderung memilih produk dalam kemasan kecil daripada kemasan besar. Oleh karena itu, daya beli masyarakat akan menjadi bahan kajian dan diskusi untuk menghadirkan solusi apabila aturan pembatasan kemasan saset nanti diberlakukan. "Semua masukan, misal nanti keluar produk hukum atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah, bisa implementatif, bisa menjadi solusi untuk semua," jelas Adib. Selain isu kemasan kecil, Adib juga mengungkapkan pemerintah berpotensi mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan gabus plastik atau styrofoam dan sedotan plastik di hotel, restoran, kafe, serta kawasan semacam itu. Hal ini juga akan diberlakukan di toko ritel, swalayan, pusat perbelanjaan, pasar, dan minimarket. "Ada potensi untuk mengatur styrofoam dan sedotan plastik. Ini sejalan dengan peraturan KLHK bahwa pada 1 Januari 2030, sedotan plastik dan styrofoam itu dilarang digunakan," kata Adib. Pemerintah akan menyelenggarakan diskusi kelompok bersama para pelaku usaha terkait hal ini dan diharapkan nantinya ada tanggapan atau masukan. "Gagasan-gagasan seperti itu sudah ada. Nanti ini akan jadi bahan diskusi. Misalkan untuk styrofoam untuk makan di tempat (dine in) seperti apa, untuk dibawa pulang (take away) seperti apa. Jadi bukan hanya larangan tetapi juga harus menawarkan solusi atau penggantinya seperti apa," tambah Adib. Dia juga merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah yang terkait dengan larangan penggunaan kemasan atau wadah sekali pakai. "Kalau perlu regulasi, kami buatkan regulasi. Tetapi apakah regulasi itu solusi? Nanti kita bahas lagi, perdalam lagi, kaji lagi," demikian ujar Adib. Pemprov DKI Jakarta berharap melalui kajian dan diskusi mendalam, kebijakan yang dihasilkan nanti dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan solusi yang tepat bagi semua pihak. (Antara/Poy)