Polres Jaksel Dalami Kasus Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar oleh Suami BCL

Polres Jaksel Dalami Kasus Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar oleh Suami BCL
Obsessionnews.com - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) masih mendalami aliran dana dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Pradipta Aryawardhana (TA). "Saudara TA masih kami dalami, masih menjelaskan seputar transaksi dari dana pada rekening perusahaan maupun pribadi," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/7/2024). Yossi menyatakan Polres Metro Jaksel bersikap objektif dan prosedural terkait permintaan pengajuan audit dalam penanganan perkara ini. Baca juga: Kejari Makassar Bekuk Hamsari Aswar, Buronan Terpidana Penggelapan Uang Sebelumnya, Tiko membawa bukti berupa data-data perbankan terkait aliran dana saat menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan mantan istrinya, AW. "Ini bukan data yang dibuat-buat, ini data dari perbankan, data dari laporan laba rugi keuangan tiap bulan yang dikirimkan hari ini, kirimkan semua," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar. Irfan menyatakan bukti-bukti tersebut diharapkan dapat menjelaskan tentang aliran dana dalam perusahaan yang dulunya dipimpin oleh Tiko sebagai direktur. Salah satu bukti yang diserahkan dalam tahap penyidikan adalah pernyataan pemasok (supplier) terkait utang-utang perusahaan. "Ada pernyataan dari supplier-supplier yang dibayar langsung Tiko secara pribadi untuk menyelesaikan utang-utang perusahaan," ujarnya. Baca juga: Manajer Bank Banten Ditahan atas Kasus Dugaan Penggelapan Uang Kredit Menurut Irfan, transaksi keuangan dalam bukti tersebut dapat membuktikan bahwa penggelapan itu tidak benar. "Itu jadi catatan besar Rp6,9 miliar itu, setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif," tambahnya. Irfan menegaskan bukti aliran dana tersebut jelas mengenai kepentingan usaha dan modal usaha. Ke depannya, pihaknya akan meminta adanya gelar perkara di Polda Metro Jaya serta audit ulang yang independen. "Diharapkan keduanya bisa memberikan konfirmasi secara terbuka sehingga proses penyidikan ini menjadi proses penyidikan yang adil," ujarnya. Tiko menjalani pemeriksaan lanjutan bersama tujuh orang saksi lainnya di Polres Metro Jakarta Selatan mulai pukul sekitar 17.30 WIB, Selasa (16/7). (Antara/Poy)