Pemerintah Belum Tegas Sikapi Usulan Tentara Boleh Berbisnis

Pemerintah Belum Tegas Sikapi Usulan Tentara Boleh Berbisnis
Obsessionnews.com - Pemerintah belum tegas menyikapi usulan TNI boleh berbisnis dengan mencabut salah satu norma yang ditetapkan melalui Pasal 39 huruf C UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi UU TNI yang berfokus pada Pasal 47 dan 53,  kini mencakup Pasal 39 yang tidak ada dalam draf. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebutkan, pemerintah masih menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang ditargetkan rampung pada Agustus mendatang untuk dibahas dengan DPR. Selama proses penyusunan DIM pemerintah mempertimbangkan masukan dari masayarakat. Baca juga: RUU TNI: Jalan Mundur Reformasi Militer "Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53, namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi di Jakarta, Rabu (17/7). Hadi menegaskan seluruh masukan termasuk penghapusan larangan tentara berbisnis bakal dipertimbangkan dengan matang.Hadi juga akan mendengarkan pendapat dari ahli hingga akademisi dalam proses DIM RUU TNI sebelum diserahkan ke parlemen. "Ya memang DIM sampai bulan Agustus (selesai)," kata dia. Baca juga: Bahas RUU TNI-Polri, Pemerintah-DPR Jangan Tutup Telinga Revisi UU TNI dikhawatirkan banyak aktivis bakal membawa mundur upaya reformasi militer. Tentara melalui revisi Pasal 47 nantinya bisa leluasa menduduki jabatan-jabatan sipil. Sedangkan masa dinas atau pensiun yang diatur dalam Pasal 53 bisa diperpanjang menjadi paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut Hadi revisi UU TNI berorientasi pada upaya memperkuat pertahanan negara. TNI tidak hanya dihadapkan pada ancaman serangan fisik dari pihak luar atau kelompok lain, namun harus membendung ancaman serangan siber, biologis dan propaganda luar yang bisa menimbulkan kesenjangan sosial. "Karena UU TNI ini sudah 20 tahun berjalan dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian, di antaranya ancaman-ancaman yang sekarang sudah nyata," tambahnya. Hadi mengatakan Kemenko Polhukam sudah menerima beragam masukan dari berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, TNI, akademisi hingga pengamat. Dia berharap masukan dari beragam pihak ini dapat membuat RUU TNI sesuai dengan kebutuhan penguatan pertahanan negara. (Antara/Erwin)