Jokowi: HGU 190 Tahun di IKN demi Investor

Jokowi: HGU 190 Tahun di IKN demi Investor
Obsessionnews.com - Presiden Jokowi membela aturan insentif berupa hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sekalipun menuai kontroversi, Kepala Negara menganggap ketentuan yang sudah diatur melalui Perpres No 75 Tahun 2024 penting untuk menggaet investor dalam maupun luar negeri. Jokowi menyebut Pasal 9 ayat (2) Perpres tentang Percepatan Pembangunan IKN selaras dengan Pasal 16A ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Otorita IKN (OIKN) memberi HGU paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan lagi untuk satu siklus dengan jangka waktu yang sama, sehingga totalnya mencapai 190 tahun HGU untuk dua siklus. Baca juga: Kebut Proyek IKN, Jokowi Teken Perpres "Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (16/7). Menurut Jokowi, investasi diperlukan baik dari dalam maupun luar negeri untuk mendukung pembangunan infrastruktur di IKN. Alasannya, pembangunan fasilitas dan ekosistem di IKN yang dibiayai oleh APBN hanya mencakup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. "Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Presiden. Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN. Baca juga: Proyek IKN Diragukan, Istana Gerah Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9. Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua. Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB. Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. (Antara/Erwin)