Hendry Bangun Bukan Lagi Ketum PWI

Obsessionnews.com - Hendry Ch Bangun bukan lagi Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pasalnya Dewan Kehormatan PWI telah memberhentikan penuh Hendry dari keanggotaan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024. Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry diberhentikan karena menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan. Baca juga: Kesit Budi Handoyo Siap Jadi Ketua PWI Jaya "Seiring dengan keluarnya SK Pemberhentian Hendri, selanjutnya Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa," kata Sasongko melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (16/7). Hendry, lanjut Sasongko, diberhentikan karena melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Hendry juga dinilai telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW. Sebelumnya, Hendry juga telah dikenakan sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024. Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan. "Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024," kata Sasongko. Dewan Kehormatan menegaskan pengurus, terutama Ketua Umum PWO, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI. (Erwin)