Bersih-bersih Anggota KPU Minim Dukungan Politik

Obsessionnews.com - Upaya bersih-bersih anggota KPU setelah Hasyim Asy'ari diberhentikan dengan tidak hormat karena berbuat asusila dan melanggar etik, tidak mendapatkan dukungan politik. Pemerintah-DPR menganggap pelaksanaan pilkada serentak tetap harus dilakukan tanpa perombakan anggota KPU RI. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebutkan, perombakan anggota KPU sebagaimana yang diusulkan eks Menko Polhukam Mahfud MD kurang tepat, kalau hanya menjadikan perkara etik pribadi Hasyim. Namun dia mendorong anggota KPU yang ada sekarang ini melakukan bersih-bersih dan evaluasi menyeluruh. Baca juga: Jawab Kritikan Mahfud MD, Anggota KPU Ogah Mundur "Kalau orang yang tidak bersalah diberikan hukuman, itu juga tidak pas," kata Guspardi di Jakarta, Senin (15/7). Dia menganggap apa yang disampaikan Mahfud sah-sah saja sebagai bentuk kritik. Namun dirinya menilai anggota KPU yang ada sekarang ini layak untuk menggelar Pilkada Serentak 2024 karena memiliki sistem kerja kolektif-kolegial. Legislator asal Sumbar melanjutkan, KPU RI dalam pelaksanaan pilkada serentak bertindak sebagai supervisi. Sedangkan pelaksananya dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dan provinsi. Baca juga: Tolak Ganti Seluruh Komisioner, Jokowi Sebut KPU Sukses Gelar Pemilu 2024 Dirinya juga menegaskan Komisi II DPR selaku mitra KPU memonitor kinerja para penyelenggara pemilu. Bahkan siap menindaklanjuti laporan yang masuk. "Sampaikan saja, nanti kami bongkar di Komisi II DPR. Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan bersih-bersih di KPU. Itu adalah sebuah komitmen," kata dia. Hingga kini KPU RI belum memiliki ketua definitif dan menunjuk Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (Plt). Dia menganggap 6 anggota KPU yang tersisa cukup untuk membuat keputusan karena mencukupi kuorum. Menurut Afif, para komisioner belum menentukan kapan akan melakukan rapat pleno menentukan ketua definitif, termasuk apakah akan terlebih dulu menunggu Komisi II DPR RI menentukan siapa calon anggota KPU RI yang menggantikan Hasyim. "Kalau persoalan Plt itu durasinya tiga bulan dan bisa diperpanjang satu periode lagi atau satu putaran lagi, bisa tiga bulan lagi," tuturnya. (Antara/Erwin)