Pemkot Batam Terima Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Sebesar Rp4,8 Miliar dari Kejagung

Pemkot Batam Terima Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Sebesar Rp4,8 Miliar dari Kejagung
Obsessionnews.com - Pusat Penyerahan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyerahkan uang pengganti sebesar Rp4,8 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Uang tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Muhammad Nashihan. Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung Firdaus mengungkapkan, aset yang telah dilelang berupa tiga unit rumah di Yogyakarta. Baca juga: Kejagung Berkomitmen Berantas Judi Online dengan Hukuman Maksimal "Jumlah total uang pengganti dari kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp54,9 miliar," jelas Firdaus di Batam, Kamis (11/7/2024). Ia menambahkan, masih ada sejumlah aset lain yang sedang dalam proses lelang dan pencarian. "Aset-aset lainnya berupa tanah dan rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, serta beberapa kendaraan yang masih tersimpan di gedung Kejagung. Semua ini masih dalam proses lelang dan pencarian," kata Firdaus. Baca juga: Pasca Insiden Konstruksi Kejagung, MRT Jakarta Kini Telah Kembali Beroperasi Normal Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi memberikan keterangan tambahan mengenai kasus ini. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemkot Batam, yang ditempatkan di PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Kasus tersebut telah mencapai putusan inkrah pada tahun 2018. "Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjauhi perilaku koruptif. Siapa pun pelakunya, jika terbukti, tidak akan ada toleransi," tegas Kasna. Kasna menegaskan, aparat penegak hukum akan bertindak tegas dan tidak mentolerir tindak pidana korupsi. (Antara/Poy)