Ketua DPR Wanti-wanti Revisi UU Wantimpres Jangan Tabrak Konstitusi

Ketua DPR Wanti-wanti Revisi UU Wantimpres Jangan Tabrak Konstitusi
Obsessionnews.com - Semangat DPR merevisi UU Wantimpres diminta tidak menabrak konstitusi. Pasalnya, perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sama saja membawa Indonesia kembali pada masa sebelum amendemen UUD 45. Ketua DPR Puan Maharani mengaku tidak ingin pembahasan revisi UU Wantimpres menyalahi konstitusi, apalagi menambah wewenang DPA menjadi setara dengan lembaga lain. Baca juga:Wantimpres Jadi DPA, Jokowi Ogah Pusing "Nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut ya kita lihat nanti pembahasannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7). Pembahasan revisi UU Wantimpres bakal dilakukan pada masa sidang selanjutnya, selepas DPR reses. Revisi UU Wantimpres telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR sekalipun menuai kontroversi. Presiden Jokowi lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk membahas revisi UU Wantimpres. “Itu inisiatif dari DPR. Tanyakan ke DPR," kata dia pada sela-sela kunjungan ke Lampung Selatan. Baca juga: DPA Bangkit dari Kubur, Jawab Kepentingan Siapa? Sementara Peneliti Formappi Lucius Karus mengaku heran, mengapa DPR dengan mudahnya memprioritaskan revisi UU Wantimpres yang tidak masuk prolegnas. Agenda ini seolah menjadi proyek politik untuk bagi-bagi kekuasaan. Anggota DPR juga tidak satu suara dengan semangat merevisi UU Wantimpres. Sekjen PAN Eddy Soeparno menyebut tidak mungkin mengembalikan nomenklatur DPA karena harus melalui proses rumit amendemen konstitusi. Dia menganggap revisi hanya sebatas memperkuat lembaga, agar para anggota terdiri dari tokoh senior dengan ragam latar belakang, dan bisa memberi pertimbangan kepada presiden. "Di pemerintahan manapun ada namanya advisory council to the president begitu, dan itu ada dan itu sangat lazim," katanya. Ketua DPP PDIP yang juga anggota Komisi II DPR Djarot Saiful Hidayat meminta masyarakat mengawal pembahasan revisi. Dia mengakui DPA termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 namun mempertanyakan apakah perlu dibuat sejajar dengan lembaga lain. "Apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa? Terus bagaimana pengisian orangnya?" kata dia. Djarot yang juga bertugas sebagai Ketua Badan Pengkajian MPR RI mengaku belum pernah membahas amendemen terkait dengan keberadaan DPA, khususnya yang sesuai dengan semangat Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. Dirinya berharap revisi tidak dimanfaatkan untuk bagi-bagi jabatan. Jika suatu jabatan tidak menempuh proses meritokrasi, akan berdampak buruk bagi sistem demokrasi. Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 yang digelar pagi tadi menyetujui revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung sebagai usul inisiatif DPR RI. Paripurna dihadiri langsung 131 Anggota DPR RI, dan sebanyak 159 orang anggota izin tidak hadir secara langsung. Seluruh fraksi setuju untuk merevisi. Situasi dalam paripurna tak berbeda ketika Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (9/7), setuju untuk mengusulkan dan membawa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Rapat Paripurna. Seluruh fraksi sepakat. (Antara/Erwin)