Wapres Dukung Investigasi Pelaksanaan Haji 2024

Wapres Dukung Investigasi Pelaksanaan Haji 2024
Obsessionnews.com - Wapres Ma'ruf Amin mempersilakan Pansus Angket Haji yang telah dibentuk DPR untuk menginvestigasi pelaksanaan Ibadah Haji 2024. Wapres menilai hal itu menjadi kewenangan DPR dan harus didukung untuk perbaikan. Wapres tidak mau terjebak dalam adanya isu politisasi di balik semangat DPR yang digagas Ketua Timwas Haji sekaligus Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyelidiki pelaksanaan haji. Sebab, bukan rahasia umum kalau relasi Imin dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak harmonis. Baca juga: Sasar Penyalahgunaan Kuota, DPR Bentuk Pansus Angket Haji "Kalau itu diperlukan menurut saya tidak masalah memang kemenangan DPR untuk melakukan hasil pengawasannya untuk pengawasan itu kemudian memerlukan adanya investigasi selanjutnya," kata Wapres Ma'ruf usai meresmikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa (9/7). Cak Imin menilai perlu ada perbaikan penyelenggaraan ibadah haji ke arah lebih baik, khususnya dalam memastikan kuota jemaah. Suasana kebatinan ini didukung oleh anggota dan fraksi-fraksi di DPR sehingga terbentuk Pansus Angket Haji yang telah ditetapkan melalui paripurna. Ketum PKB menyebut roadmap kerja pansus bakal ditetapkan Rabu (10/7) ini, dan penyelidikan bakal dilakukan cepat.  Dia menganggap penting adanya evaluasi penggunaan kuota visa haji reguler yang tidak sepenuhnya diberikan kepada jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun, tetapi justru diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang lebih mahal. Baca juga:Gus Yaqut Siap Hadapi Pansus Angket DPR "Tiap tahun itu harus dilakukan, tindakan khusus melalui pansus ini supaya tidak terulang dan terulang lagi," kata dia. Anggota pansus Selly Andriany Gantina mengatakan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Keputusan Menag dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI. "Semua permasalahan ini merupakan fakta bahwa belum maksimalnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dalam melindungi Warga Negara Indonesia, atau jemaah haji Indonesia," kata Selly. Baca juga: Penyelenggaraan Haji 2024 Bermasalah, DPR Bentuk Pansus Selain itu, tambahan kuota haji terkesan hanya menjadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar. "Adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah," katanya. Secara terpisah, Direktur Center for Economic and Democracy Studies (Cedes) Zaenul Ula menilai adanya nuansa politis di balik langkah DPR membentuk Pansus Angket Haji. DPR dianggap terburu-buru melakukan evaluasi mengingat Ibadah Haji masih berlangsung dan baru selesai pada 23 Juli 2024. "Sangat terlihat, bagi awam sekalipun," tuturnya. Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji. Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai NasDem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1). (Antara/Erwin)