Jokowi Teken Keppres, Hasyim Resmi Dipecat

Jokowi Teken Keppres, Hasyim Resmi Dipecat
Obsessionnews.com - Hasyim Asy'ari resmi dipecat setelah Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, menindaklanjuti putusan DKPP. Jokowi resmi memberhentikan Hasyim dengan tidak hormat. Terbitnya keppres pemecatan Hasyim dikonfirmasi Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7). Baca juga:Belajar dari Kasus Hasyim, DPR Tuntut Evaluasi Seleksi Anggota KPU "Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," katanya. Hasyim diberhentikan setelah dinyatakan DKPP terbukti melanggar etik karena berbuat asusila dan dijatuhkan sanksi berat, pemberhentian tetap. Hasyim menggunakan relasi kuasa dan memanfaatkan fasilitas KPU untuk melakukan tindak asusila terhadap petugas PPLN Den Haag, Belanda. Baca juga: Jokowi: Hasyim Dipecat, Pilkada Serentak Jalan Terus DKPP membacakan putusan tersebut pada Rabu (3/7) yang lalu, dan meminta Presiden Jokowi menindaklanjutinya paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Komisioner KPU melalui rapat pleno telah menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua, merespons putusan DKPP. Kasus etik Hasyim membuat kredibiltas KPU sebagai penyelenggara pemilu dipertanyakan. Malahan, eks Menko Polhukam Mahfud MD menganggap KPU tak layak menggelar pilkada dan seluruh anggotanya harus diganti. Presiden Jokowi memastikan agenda pilkada serentak berjalan sesuai tahapan. Wapres Ma'ruf Amin juga menegaskan kalau kasus Hasyim merupakan personal bukan masalah kelembagaan. "Karena masalah pilkada kan sudah menjadi agenda nasional dan tidak mungkin membentuk KPU baru," kata Wapres. (Antara/Erwin)