Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bebas
Obsessionnews.com - Sengkarut penanganan perkara pembunuhan Vina Cirebon belum terurai sekalipun Polda Jabar bakal membebaskan Pegi Setiawan, setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan penetapan tersangka. Polda Jabar memastikan bakal mengeksekusi putusan PN Bandung. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan, proses pembebasan Pegi dari rumah tahanan sedang berproses. Sementara ini polda masih menunggu salinan putusan dari PN Bandung. "Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," kata Jules di Bandung, Senin (8/7). "Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," lanjutnya. Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan dengan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak sah. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman, pagi tadi. Dalam putusannya, Eman meminta Polda Jabar menghentikan penyidikan dan memulihkan harkat martabat Pegi. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula." (Antara/Erwin)