Istana Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari

Obsessionnews.com - Istana merespons putusan etik DKPP yang menjatuhkan sanksi berat pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. DKPP meminta Presiden Jokowi menindaklanjuti putusan paling lambat 7 hari sejak keputusan dibacakan pada Rabu (4/7). Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menyebut, Setneg masih menunggu salinan keputusan DKPP sebelum menerbitkan keppres. Dirinya memastikan pula kalau pemerintah menghormati keputusan DKPP. Baca juga: Penjahat Kelamin Itu Bernama Hasyim Asyari "Saat ini, pemerintah/Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, malam tadi. Senada dengannya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menegaskan Istana segera menerbitkan keppres. Ngabalin memastikan kalau Presiden Jokowi menghormati keputusan DKPP. "Insya Allah secepatnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden setelah putusan ini dilakukan oleh DKPP," kata Ngabalin. Baca juga: Pemilu 2024 Usai, Hasyim Asyari Terjungkal Hasyim Asy'ari yang berulang kali dikenakan sanksi etik DKPP akhirnya dikenakan hukuman berat berupa pemecatan. Hasyim dianggap cacat moral dan terbukti melakukan perbuatan asusila memanfaatkan relasi kuasa terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Putusan yang dijatuhkan DKPP tersebut menambah deretan sanksi terhadap Hasyim yang sebelumnya sudah enam kali dijatuhi sanksi. Baca juga: Akhirnya, DKPP Copot Hasyim Asyari Sementara Hasyim tidak menyampaikan penyesalan atas perbuatannya yang berulang kali mencoreng marwah KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dia malah berterima kasih karena putusan DKPP telah membebaskannya dari tugas-tugas berat. "Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim. (Antara/Erwin)