Heddy Lugito, Figur di Balik Pemecatan Hasyim Asy’ari

Heddy Lugito, Figur di Balik Pemecatan Hasyim Asy’ari
Obsessionnews.com - Palu Heddy Lugito rupanya bertaji juga. Setelah melewati serangkaian sidang, DKPP memutuskan Hasyim Asy'ari terbukti melanggar etik karena melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. DKPP sempat menjadi sasaran tembak ketika berulang kali menjatuhkan sanksi etik kepada Hasyim maupun komisioner lainnya, namun tidak mengakumulasinya menjadi kartu merah. Kali ini, lembaga penjaga marwah penyelenggara pemilu masih bernyali. Baca juga: Istana Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7). "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," tambahnya. Putusan DKPP seakan menjadi angin segar di tengah krisis demokrasi yang mengiringi proses suksesi Pemilu 2024. Sekalipun eksistensinya sempat dipertanyakan, karena terkesan loyo mencopot Hasyim, Heddy Cs, melakukan gebrakan yang mengeggerkan. Perkara etik asusila sejatinya bukan kali pertama yang membelit Hasyim. Pada 2023, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim yang pelesiran dengan Hasnaeni alias Wanita Emas. Baca juga: Pemilu 2024 Usai, Hasyim Asy’ari Terjungkal Putusan memalukan itu tidak sampai memaksa Hasyim mengundurkan diri, karena telah mencoreng kredibilitas KPU. Malahan, Hasyim kembali melanggar etik dalam sejumlah perkara, mulai soal pembulatan suara caleg perempuan desimal ke bawah hingga mengubah persyaratan usia capres-cawapres tanpa berkonsultasi dengan DPR. Serentetan kasus Hasyim yang hanya berakhir dengan kartu kuning turut membuat publik mengeritisi kinerja DKPP. Kalau hanya berulang kali hanya memberikan peringatan keras terakhir, seperti kasus Hasyim tak berujung. Persoalan ini turut disorot hakim konstitusi Arief Hidayat ketika mengadili sidang sengketa Pemilu 2024 di MK, pada April 2024. Heddy, kelahiran Boyolali, 5 Juni 1960 memiliki argumentasi menjawab pertanyaan Arief. Dia menganggap DKPP tidak mengenal akumulasi, dan hanya mengadili perkara sesuai dengan bobot yang dilaporkan. "Putusan atau sanksi sesuai dengan derajat yang diadukan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Heddy yang pernah berkiprah sebagai wartawan di dua media besar. Sekalipun terkesan terlambat, putusan DKPP layak diapresiasi. Jelang Pilkada 2024 yang digelar serentak, seluruh penyelenggara pemilu harus menjaga perilaku dan kredibilitas. Jangan karena tak kuat menahan hasrat, rusak citra lembaga. (Erwin)