Serikat Buruh Se-Banten Tolak Tapera yang Dinilai Zolimi Kaum Buruh

Serikat Buruh Se-Banten Tolak Tapera yang Dinilai Zolimi Kaum Buruh
Obsessionnews.com - Lembaga Kerja sama Tripartit Daerah (LKS Tripda) Provinsi Banten Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Hotel Istana Nelayan, Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (2/7/2024). Kegiatan FGD digelar untuk mendiskusikan penolakan buruh tentang penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK ) dan PP No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus berdatangan. Wakil Ketua LKS TRIPDA Provinsi Banten Dedi Sudarajat, S.H.,M.H.,M.M.,C.T.A yang juga Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten mengatakan, penolakan UU P2SK dan PP Tapera tersebut merupakan hasil dari Focus Group Dicussion (FGD) yang disepakati oleh perwakilan perangkat organisasi buruh se Provinsi Banten.       Dedi melanjutkan, hasil pembahasan dalam FGD ini akan menjadi rekomendasi untuk para stakeholder. “Ya kita tadi sampaikan buat rekomendasi tadi ditandatangani oleh seluruh peserta yang hadir, nanti rekomendasi itu kita sampaikan kepada DPR RI, Presiden, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menaker, LKS Tripartit nasional,” ungkapnya kepada wartawan. FGD juga di laksanakan untuk menyusun langkah-langkah sebelum PP turunan dari UU P2SK terbit, serta membuat kajian terkait dampaknya bagi pekerja peserta program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan. "Setelah kita kaji bersama melalui FGD kami buruh se Banten sepakat menolak undang-undang P2SK tersebut, karena undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS ketenagakerjaan," ucap Dedi saat di temui seusai kegiatan FGD. Diungkapkan pula, keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 tentang Tapera mendapatkan sorotan penting dari berbagai organisasi buruh di Banten. Menurutnya, peraturan tersebut di anggap memaksa buruh membayar iuran 2.5% setiap bulan yang lebih banyak merugikan daripada manfaatnya bagi buruh. Sebab, kalau berjalan tentu uang buruh akan mengendap hingga usia 58 tahun belum lagi selama ini kehidupan buruh sudah susah karena kenaikan upah kecil ditambah peraturan yang saat di ini di tolak buruh yaitu PP No. 21 tentang Tapera tentu akan menambah penderitaan bagi buruh. "Jadi saya tegaskan kalau pemerintah masih terus mendzolimi kaum buruh, saya pastikan Seluruh perangkat serikat buruh se Banten akan melakukan aksi besar penolakan dan membatalkan UU P2SK dan Tapera," tandasnya. Sementara itu, Anggota LKS Tripda Banten Afif Johan, S.T., S.H., M.H. mengungkapkan, pihaknya menolak UU P2SK terutama pada Bab tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). “UU P2SK ini memang ditolak karena Bab JHT ini nantinya dengan ada UU P2SK itu ada dua akun, ada akun tetap dan ada akun tambahan, sementara kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ini belum ideal,” ungkapnya. Menurutnya, penerapan upah pekerja di Indonesia masih belum ideal. Bahkan, kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait upah pekerja. “Upah juga masih baru menyentuh kebutuhan fisik semata, belum menyentuh kebutuhan sosial, sehingga rentan risiko sosial,” tuturnya Anggota Tripda Banten Intan Indria Dewi menambahkan, menanggapi soal penolakan Tapera jelas buruh Banten sangat menolak karena adanya UU PP 21 tahun 2024 tentu akan menjadi beban, sebab Tapera menggiur potongan 2,5 persen terhadap pekerja khusunya kaum buruh. "Padahal kita sama-sama mengetahui kenaikan UMK rata-rata tidak mencapai 1,5 %, tentu buruh sudah sangat terbebani akan tetapi pemerintah malah mengeluarkan peraturan baru mengiur sebesar 2,5 persen," paparnya. Intan pun menilai, Peraturan seperti Tapera ini belum jelas, dan pengelolaannya oleh siapa dan kepastian bagaimana perumahan akan didapatkan dan harga berapa pada batas waktu tertentu. "Jadi Tapera ini tentu sangat tidak jelas, menurut saya alangkah baiknya sediakan perumahan secara gratis agar mereka butuh bisa membeli secara menabung tetapi sudah ada rumah/perumahannya," tegasnya. (Red)