Oknum Guru di Bengkulu Terancam Pemecatan Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Oknum Guru di Bengkulu Terancam Pemecatan Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Obsessionnews.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyampaikan, seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SI terancam pemecatan akibat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya. Untuk memastikan hukuman yang sesuai, Gubernur telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penelusuran lebih dalam guna mengetahui secara pasti kronologi kejadian. Baca juga: Unhas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual pada Sejumlah Mahasiswi "Kita sudah minta pengawasan dari Inspektorat untuk turun memastikan seperti apa kejadiannya. Akan kita berikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, bisa jadi pemecatan," ujar Rohidin di Kota Bengkulu, Senin (1/7/2024). Ia menekankan, sanksi yang akan diberikan kepada oknum guru tersebut akan disesuaikan dengan beratnya pelanggaran, dengan hukuman terberat berupa pemecatan. Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu menangkap oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Bengkulu, berinisial SI, karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya. Kanit PPA Ipda Nava Nur Arachfa menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menjanjikan korban nilai tinggi jika menuruti nafsu bejatnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan pelecehan seksual lebih dari satu kali terhadap korban. Baca juga: Polres Nagan Raya Tahan Pria yang Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Anak di Bawah Umur Menurut laporan yang diterima, tindak pidana pelecehan seksual tersebut terjadi ketika oknum guru tersebut membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Kasus ini telah dilakukan oleh tersangka terhadap muridnya sebanyak tujuh kali dalam periode Januari hingga 14 Juni 2024. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara/Poy)