Dituntut 12 Tahun, SYL Masih Melawan

Obsessionnews.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyiapkan perlawanan, setelah dituntut 12 tahun pidana penjara dan membayar uang pengganti Rp44 miliar serta 30.000 dolar Amerika Serikat (AS). SYL menyiapkan nota pembelaan (pledoi) untuk menangkis tuntutan jaksa. SYL menilai jaksa tidak mempertimbangkan posisi dan upayanya sebagai menteri ketika menghadapi krisis pangan dan pandemi Covid-19. Dia merasa tuntutan 12 tahun berlebihan. Baca juga: Ketidakhadiran Presiden Jokowi sebagai Saksi Meringankan Bantah Klaim SYL di Sidang Korupsi "Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat, tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi pada saat Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," kata SYL usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tpikor Jakarta, Jumat (28/6). SYL mengatakan bahwa posisinya selaku Menteri Pertanian dalam rentang waktu 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis yang menuntutnya melakukan langkah luar biasa (extraordinary). "Ada El Nino yang hantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang, tidak hanya Covid-19, tetapi antraks dan PMK (penyakit mulut dan kuku). Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana," ucapnya. Baca juga: Cari Saksi Meringankan, SYL Bertepuk Sebelah Tangan Ia mengeklaim bahwa dirinya melakukan upaya untuk menghadapi berbagai situasi yang berdampak kepada masyarakat. Namun, SYL merasa upayanya itu tidak dipertimbangkan oleh jaksa. "Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Itu langkah extraordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tutur SYL. SYL pun menepis dakwaan jaksa bahwa perjalanan ke luar negeri beserta biaya operasional bukanlah untuk kepentingan pribadi dirinya. "Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp2.400 triliun, yang kau cari sama saya Rp44 miliar selama 4 tahun dan itu semua untuk sewa pesawat, helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" ucapnya. Tamak Jaksa menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, serta perbuatannya selaku menteri dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia. "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," sambung jaksa. Sekalipun mengaku menghormati proses persidangan, SYL mengaku tak mengerti mengapa jaksa mengategorikan perbuatannya tamak. "Saya enggak ngerti kata tamak itu," ujarnya. SYL merasa telah mencoba menjelaskan selama di persidangan mengenai ada atau tidaknya dirinya memerintahkan bawahan secara langsung untuk mengumpulkan uang patungan atau sharing. Menurut SYL, fakta di persidangan melalui keterangan para saksi tidak mengungkapkan bahwa ia memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang. "Yang kau (saksi) dengar dari mulut saya 'Saya dengar harus memenuhi SOP by digital don't ever against the law, jangan lewatkan aturan yang ketiga no corruption (tidak korupsi) itu dengar langsung. Tetapi, perintah untuk minta-minta uang dan lain-lain, dia (saksi) tidak dengar langsung. ‘Katanya’, semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," ucap SYL. (Antara/Erwin)