Parmusi Desak DPR RI Buat UU Pelarangan Judi Online

Parmusi Desak DPR RI Buat UU Pelarangan Judi Online
Obsessionnews.com – Saat ini praktik judi online tengah menjadi sorotan. Judi online seperti varian judi lainnya, merupakan praktik yang merugikan, tidak hanya untuk pelakunya melainkan juga istri, anak, dan lingkungannya. Bahkan secara umum daya rusak judi online sangat masif karena meresahkan dan merusak akhlak generasi masa depan bangsa sekaligus merugikan negara.     Baca juga: Perceraian ASN di Mukomuko Meningkat, Dipicu Judi Online     Demikian pernyataan sikap Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Jakarta yang ditandatangani Ketua Umum PP Parmusi Usamah Hisyam dan Sekretaris Jenderal Abdurrahman Syagaff, Rabu (26/4/2024), yang diterima obsessionnews.com, Kamis (27/6).   Dalam pernyataan Parmusi itu disebutkan belakangan ini bahkan judi online sudah merangsek ke berbagai elemen masyarakat di seluruh Tanah Air, mulai dari ASN, karyawan swasta, wartawan, masyarakat umum hingga pelajar. “Bahkan yang memprihatinkan sekaligus memalukan, sekitar 1.000 anggota DPR dan DPRD menjadi pelaku judi online. Jelas sudah, bangsa ini tengah dipertontonkan praktik-praktik yang jika dibiarkan akan menghancurkan morak dan akhlak manusia Indonesia,” bunyi pernyataan Parmusi. Perlu diingat bahwa Islam sendiri memandang perjudian sebagai perbuatan keji dan perbuatan setan. Hal itu difirmankan Allah Ta’ala dalam QS Al-Maidah [5]: 90-91: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” Menyoroti fenomena judi online tersebut, maka PP menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Saat ini Indonesia berada dalam darurat judi online. Parmusi mendorong pemerintah agar mendesak DPR RI untuk segera membuat Undang-Undang tentang pelarangan judi online dan varian lainnya;
  2. Praktik judi online merupakan lanjutan dari maraknya pinjaman online yang telah lama mencekik masyarakat. Pemerintah juga harus benar-benar memutus dan memusnahkan pinjaman online;
  3. Parmusi mengapresiasi kebijakan dan arahan yang dikeluarkan Presiden RI H. Joko Widodo agar masyarakat menjauhi judi, baik online maupun offline. Melalui arahannya, Presiden menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi, mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat;
  4. Meminta seluruh pejabat pemerintahan, TNI dan Polri, serta masyarakat untuk bersama-sama menindaklanjuti arahan Presiden sebagai upaya nasional menyelamatkan moral dan akhlak bangsa;
  5. Mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang telah memutuskan jalur internet yang memiliki akses erat dengan judi online;
  6. Meminta pemerintah pusat dan daerah untuk lebih memperhatikan sebab maraknya judi online. Di antaranya karena disebabkan kemiskinan yang semakin meningkat dan maraknya pinjaman online (pinjol) sebagai praktik ribawi yang menjerat dan menyengsarakan masyarakat;
  7. Tangkap dan proses hukum semua pihak yang terlibat dalam judi online. Siapa pun itu dan apapun jabatannya. Hukum dengan berat, tidak boleh tumpul ke atas tapi tajam ke bawah;
  8. Mengimbau para Dai dan Daiyat Parmusi se-Indonesia untuk bekerja sama dengan apparat kepolisian untuk memberantas praktik perjudian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat;
  9. Meminta para Dai dan Daiyat Parmusi se-Indonesia untuk memberikan bimbingan, arahan, dan pengawasan kepada umat agar menjauhi praktik judi, baik judi online, maupun bentuk permainan atau praktik lainnya yang mengarah pada perjudian;
  10. Meminta para Dai dan Daiyat Parmusi se-Indonesia untuk senantiasa mengajak dan mengimbau umat agar menjaga setiap keluarga dari perbuatan yang menyalahi syariat Islam dan hukum negara;
  11. Mengajak umat Islam dan seluruh bangsa Indonesia untuk menjauhi praktik judi yang memiliki dampak sangat buruk bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Bagi yang sudah terlanjur melakukannya, segeralah bertaubat dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya. Jangan terjerumus pada perbuatan setan.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, semoga Allah Azza wa Jalla menjaga negeri ini dari kerusakan moral dan akhlak, serta melindungi bangsa dan negeri ini dengan rahmat-Nya. Aamiin Yaa Rabbal ‘Aalamiin. (arh)