82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Segera Disidang Etik

Obsessionnews.com - MKD bakal mengadili 82 anggota DPR RI yang terlibat judi online. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyebut angka tersebut berdasarkan temuan PPATK yang sebelumnya mengungkap sebanyak 1.000 lebih anggota DPR-DPRD dan lingkungan kesetjenan terlibat judi online. Pangeran mengatakan data tersebut nantinya bakal dilaporkan PPATK kepada Komisi III DPR selaku mitra dan MKD selaku badan yang mengadili etik legislator. “MKD nanti akan memroses yang terlibat 82 orang ini," kata Pangeran di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta, Kamis (27/6). Dirinya menegaskan 82 orang itu merupakan anggota DPR aktif. Namun dia tidak membeberkan apakah jumlah 82 sudah final atau bisa bertambah, mengingat temuan PPATK menyebutkan 1.000 orang lebih. Adapun jumlah anggota DPR periode 2019-2024 mencapai 560 orang. "Anggota DPR RI Aktif. Sebentar lagi berakhir, Oktober tanggal 19," tuturnya. Selepas menerima laporan PPATK, kata Pangeran, MKD bisa mengambil sikap. Pangeran enggan mengungkap nama-nama dari 82 anggota DPR yang main judi online. "Akan diungkap. Nanti MKD yang memproses," kata dia. Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, 1.000 lebih orang di lingkungan DPR-DPRD dan kesetjenan terlibat judi online. Total transaksi hingga 63.000 dengan perputaran uang Rp25 miliar. Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, sanksi berat terhadap anggota dewan main judi online tidak cukup. Mereka yang dikenakan sanksi harus dipidanakan. "Selain proses etik, penting untuk juga mempertimbangkan jalur pidana terhadap anggota DPR yang berjudi online. Judi bukan hanya masalah etik saja tetapi juga pidana," kata Lucius. (Erwin)