PDN Rentan Gangguan, DPR Tagih Aturan Turunan UU PDP

Obsessionnews.com - Gangguan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) diminta dijadikan momentum pemerintah untuk memperkuat aturan hukum, khususnya berkaitan dengan UU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menagih aturan turunan dari UU PDP untuk memperkuat perlindungan data. Politisi Golkar menilai, UU PDP mewajibkan pihak pengelola data memiliki tingkat keamanan tertentu. Belum adanya aturan turunan dari UU PDP sama saja membiarkan perlindungan data tanpa keamanan yang memadai. Baca juga: Mitra Mandiri Informatika dan IBM Jalin Kerja Sama Tingkatkan Perlindungan Data di Era Digital "Karena tentu undang-undang harus ada turunan peraturan pelaksana, itu belum ada," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/6). Dia mengatakan adanya gangguan pada sistem PDN itu menjadi refleksi bahwa sistem keamanan siber harus ditingkatkan. Selain penguatan sistem, pentingnya keamanan siber juga harus dipahami dan disadari para pemangku kebijakan. "Jadi, kalau kita tidak punya pemahaman betapa bahayanya sebuah serangan dan ini kemungkinan adalah serangan ya, itu membuat kita tidak menjaga dengan baik," katanya. Baca juga: Imigrasi Macet Gara-gara Pusat Data Nasional Down, Indonesia Rawan Serangan Siber Menurut Meutya, semua lembaga perlu meningkatkan keamanan sibernya, terutama bagi lembaga-lembaga yang menghimpun data. Masyarakat tentu tidak ingin layanan terganggu jika ada suatu serangan siber yang menyebabkan gangguan sistem. "Ketika ada serangan sistem down itu satu, layanan akan terganggu, yang kedua juga potensi kebocoran data," katanya. Sebelumnya, pada Sabtu (22/6), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah masih terus memperbaiki dan mendalami permasalahan terkait gangguan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia mengatakan sebuah peralatan pasti memiliki kelemahan. Oleh karena itu, pemerintah juga melakukan antisipasi agar gangguan tidak terjadi kembali dan data pemerintah maupun masyarakat pun terlindungi. (Antara/Erwin)