Gazalba Saleh Batal Bebas

Obsessionnews.com - Mantan hakim agung Gazalba Saleh batal bebas. Kepastian ini didapatkan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh dalam sidang perkara korupsi. PT DKI mengabulkan banding dari penuntut umum KPK dan mengoreksi amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Gazalba dalam eksepsinya menilai perkara yang diajukan KPK tidak sah karena penuntut umum pada KPK tidak memiliki surat perintah dari Jaksa Agung RI. Baca juga: KPK Panggil Nurdin Halid sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh "Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," ucap Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di PT DKI Jakarta, Jakarta, Senin (24/6). Menurut majelis hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan. Majelis hakim juga menyatakan bahwa tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan. Hal ini karena terdakwa diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum yang ditugaskan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung RI. Dengan begitu, PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh. "Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," ucap Subachran. Mengingat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dibatalkan, majelis hakim PT DKI Jakarta mengeluarkan amar putusan mengadili sendiri. PT DKI Jakarta memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Gazalba Saleh. Surat dakwaan atas nama yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Selain itu, surat dakwaan JPU KPK dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh. "Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," imbuh Subachran. Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/5), menyatakan bahwa tim jaksa KPK mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Gazalba Saleh. Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh Fahzal menyebutkan salah satu alasan majelis hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba ialah tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal). Dengan demikian, majelis hakim berpendapat bahwa Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh. Dengan demikian, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima. (Antara/Erwin)