Maju Mundur Pindah Ibu Kota

Obsessionnews.com - Perpindahan Ibu Kota Negara dianggap maju mundur. Sekalipun sudah UU IKN sudah dijalankan dan UU DKJ telah disahkan, namun hingga kini belum ada Keppres tentang Pemindahan Ibu Kota Negara. Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mempertanyakan kepastian pindah Ibu Kota. Selama keppres belum terbit, Jakarta masih Ibu Kota Negara sebagaimana ketentuan Pasal 63 UU DKJ. Baca juga: Batalkan Proyek IKN, Proyek Legacy Kebohongan “Kapan Keppresnya diteken? Itu simpang siur, katanya Juli, ada yang bilang Agustus. Kemudian ada lagi yang bilang bukan Presiden Jokowi yang meneken, tetapi nanti Presiden Prabowo yang meneken. Jadi, saya kira ini penting di-clear-kan (dijelaskan) soal kapan pindahnya itu,” kata Djohan, dalam webinar yang disaksikan di Jakarta, Jumat (21/6). Menurutnya,selama keppres belum terbit maka UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang DKI Jakarta masih berlaku. Sedangkan UU tentang DKJ belum bisa berlaku. Djohan menilai, perpindahan Ibu Kota menjadi tantangan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Saat ini, Jakarta masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara, meskipun UU Nomor 2/2024 tentang Provinsi DKJ telah diundangkan pada 25 April 2024. Baca juga: Bahaya! Status DKI Jakarta Sudah Diubah, Padahal IKN Terancam Batal Dia menganggap belum terbitnya keppres perpindahan Ibu Kota menandakan situasi belum pasti. Kalau Jokowi belum meneken keppres, bukan tidak mungkin pula presiden selanjutnya menunda menerbitkannya. “Sayang-sayang sudah dibikin kayak gini, terus kemudian belum juga dijalankan. Nah, saya khawatir kalau menunggu Presiden terpilih Prabowo yang meneken, jangan-jangan Prabowo menunda dulu karena dia mau konsolidasi,” selorohnya. Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan bahwa kalau keppres telah terbit, hal itu tidak serta-merta menghilangkan Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Baca juga: Proyek IKN: Negara Dijadikan Lahan Bisnis, Rakyat Dipaksa Jadi Customer Oligarki “Karena di dalam pasal peralihan kami atur, kami tahu kesiapan sarana dan prasarana di IKN itu tidak selengkap yang ada di Jakarta hari ini. Kami sadari itu, maka kemudian di pasal peralihan kami bikin ketentuan di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 ini bahwa sepanjang sarana dan prasarana di IKN belum siap, maka lembaga-lembaga negara, badan, dan semuanya tetap bisa menjalankan aktivitas kegiatannya di Jakarta, di Daerah Khusus Jakarta,” ungkap politisi yang akrab disapa Awiek. Ia juga menjelaskan bahwa kementerian teknis yang belum memiliki kantor secara fungsional dan operasional di IKN, maka tetap berkantor di DKJ dahulu. “Masih bisa berkantor di DKJ, sama dengan DPR. DPR itu gedungnya belum ada di IKN, maka kemudian di 17 Agustus nanti ketika ada upacara itu bukan berarti semua lembaga negara pindah, tidak. Sampai di IKN itu siap secara keseluruhan, maka perpindahannya diatur secara bertahap. Itu yang dimaksudkan kemudian terkait dengan kapan IKN, kapan DKJ itu pindah,” ujarnya. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur bisa saja ditandatangani Presiden terpilih Prabowo Subianto. Saat ditanya oleh awak media tentang kapan terbitnya keppres tersebut, Presiden Jokowi mengaku hingga kini belum menandatangani beleid itu. "Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, Kaltim seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (5/6). (Antara/Erwin)