Kapolri Janji Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online

Kapolri Janji Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online
Obsessionnews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas anggota yang terlibat dalam judi daring. Sikap ini sudah tertuang melalui surat telegram yang dikeluarkan propam. Sigit menegaskan, penindakan terhadap pemberantasan judi online turut menyasar internal Polri. Maka terdapat sanksi hingga pemecatan (pemberhentian tidak dengan hormat/PTDH) bagi personel melanggar. Baca juga: Judi Online Merajalela di Indonesia, Bagaimana Peran Pemerintah Menanggapi Fenomena ini? "Saya kira terkait judi online, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan surat telegram. Bagi anggota yang terlibat, akan dilakukan penindakan yang bersifat sanksi sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat bila diperlukan,” kata Sigit selepas acara “Bhayangkara Fun Walk 2024” di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6). Jenderal Sigit juga memastikan adanya langkah-langkah pencegahan. Tidak hanya penindakan. “Saya kira semua elemen, semuanya bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, sampai dengan penegakan hukum,” kata dia. Baca juga: Rapat Perdana Satgas Judi Online Sasar Bandar Terkait penanganan kasus judi online oleh kepolisian, ia mengatakan hasilnya akan disampaikan kepada publik secara berkala. Ia juga meminta kepada jajarannya agar memaksimalkan penanganan kasus ini pada titik-titik yang sulit disentuh. “Tentunya bekerja sama dengan stakeholder dan melakukan kerja sama internasional agar hasilnya bisa maksimal,” ujarnya. Sebelumnya, pada Jumat (21/6), Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono mengatakan bahwa Polri berkomitmen memberantas perjudian, baik secara daring maupun konvensional. Komitmen tersebut lewat penegakan hukum, baik bagi masyarakat umum maupun internal Polri. Dari sisi internal kepolisian, lanjut dia, Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian. Baca juga: Jokowi Tegaskan Pelaku Judi Online Bukan Penerima Bansos “Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” katanya Pengawasan ini, kata dia, akan berlanjut terus menerus sebagai bentuk komitmen Polri. “Pengawasan internal Polri meyakini bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” katanya menegaskan. (Antara/Erwin)