Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi untuk Lindungi Kekayaan Intelektual UMKM di Belitung

Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi untuk Lindungi Kekayaan Intelektual UMKM di Belitung
Obsessionnews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi untuk mengedukasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Belitung. Acara ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di daerah yang dikenal sebagai Negeri Laskar Pelangi tersebut. "Kegiatan ini agar masyarakat memiliki kesadaran untuk melaporkan jika ditemukan ada pelanggaran terhadap kekayaan intelektual," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel, Harun Sulianto di Belitung, Jumat (21/6/2024). Baca juga: Upaya Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, LPDB-KUMKM Teken MoU Dengan Badan Bank Tanah Sosialisasi bertajuk "Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual: Pentingnya Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Inovasi, dan Kreativitas UMKM di Wilayah" ini diikuti oleh 50 pelaku UMKM, instansi pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Belitung. "Kami terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya agar produk khas daerah ini terlindungi secara hukum," tambah Harun. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran di kalangan peserta, khususnya pelaku UMKM. "Kegiatan ini penting agar masyarakat mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual agar terhindar dari pembajakan, pencurian terhadap hasil karya atau produk, serta penggunaan produk tanpa izin," katanya. Baca juga: Bazar UMKM Pasar Jaya Sediakan Seribu Paket Sembako Murah untuk Masyarakat Jakarta Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Analis Kebijakan Muda, Baby Mariaty, selaku Ketua Tim Kerja Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, mengulas mengenai 'Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual'. Penyuluh Hukum Muda, Yobbi Herbuono, menyampaikan materi tentang 'Mendorong Kreativitas dengan Kekayaan Intelektual'. Selain itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Budi Swasta Kartiman membahas 'Peran Dinas Koperasi dan UKM dalam Pemberdayaan UMKM di Wilayah Kabupaten Belitung'. Dengan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku UMKM di Kabupaten Belitung semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sehingga produk khas daerah dapat terlindungi dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta inovasi di wilayah tersebut. (Antara/Poy)