FOTO Tenggat Pemadanan NIK dengan NPWP

Pemerintah telah mewajibkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tenggat waktunya hingga 30 juni 2024. Pemadanan itu akan berlaku pada 1 Juli 2024. Adapun yang wajib melakukan pemadanan adalah wajib pajak orang pribadi atau penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Tujuan dilakukan hal itu adalah untuk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat wajib. Foto ini diambil di Jakarta, Jumat (21/6/2024). (Foto: Edwin B/ Obsessionnews.com) [gallery link="file" columns="2" size="medium" ids="433499,433501,433502"]