Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana TMS

Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana TMS
Obsessionnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024. Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan para verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan sejak 9 Juni hingga 18 Juni 2024 melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). “Para verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui SILON,” kata Dody dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (18/6/2024) malam pukul 23.59. Proses verifikasi administrasi perbaikan meliputi pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan, termasuk surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang diinput di SILON, serta surat pernyataan identitas bagi pendukung yang memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, atau yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah. Dari total 1.229.777 data yang diunggah ke SILON, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," tambah Dody. Apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan atas hasil verifikasi perbaikan tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilakan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI, Bawaslu DKI Jakarta, dan pasangan calon perseorangan. (Poy)