Polres Teluk Wondama Tangkap DPO Terpidana Kasus Pemilu 2024

Polres Teluk Wondama Tangkap DPO Terpidana Kasus Pemilu 2024
Obsessionnews.com - Kepolisian Resor (Polres) Teluk Wondama, Papua Barat, berhasil menangkap Barnabas Sayori (BS), terpidana kasus Pemilu 2024 yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Manokwari. "Kami sudah mengamankan BS yang merupakan terpidana kasus Pemilu 2024," kata Kepala Polres (Kapolres) Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2024). Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polisi Sita Ratusan Knalpot Brong dalam Operasi Kejahatan Jalanan Barnabas, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, ditangkap pada 15 Juni 2024 saat bersembunyi di kawasan pesisir setelah sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Terpidana ini diketahui berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Manokwari selama kurang lebih satu bulan. "Kemudian melarikan diri ke Manokwari, dan pada Juni 2024 kembali melarikan diri ke Teluk Wondama," tambah Hari. Barnabas telah divonis hukuman penjara selama sepuluh bulan dan denda Rp18 juta sebagaimana tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 80/Pid.Sus/2024/PN Mnk. Baca juga: Kepolisian Resor Garut Pastikan Keamanan Logistik Pemilu 2024 "Kalau uang dendanya tidak dibayar ke negara maka akan ditambah hukuman satu bulan penjara," jelas Hari. Barnabas terbukti melakukan tindak pidana kepemiluan dengan mencoblos surat suara lebih dari satu kali pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Wasior, Teluk Wondama. Penangkapan terhadap Barnabas Sayori menunjukkan komitmen Polres Teluk Wondama dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pemilu, apalagi dengan Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024. "Terpidana sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Manokwari pada tanggal 16 Juni 2024 untuk menjalani putusan Pengadilan," pungkasnya. (Antara/Poy)