Jokowi Tegaskan Pelaku Judi Online Bukan Penerima Bansos

Jokowi Tegaskan Pelaku Judi Online Bukan Penerima Bansos
Obsessionnews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pelaku judi online tidak termasuk kategori mereka yang layak menerima bantuan sosial (bansos). Penegasan ini disampaikan Kepala Negara pada sela-sela kunjungan ke Karanganyar, Jateng, Rabu (19/6). Pernyataan Jokowi memastikan pemerintah tidak memiliki kebijakan yang mengistimewakan pelaku kejahatan termasuk judi online. "Enggak ada," kata Jokowi.   Baca juga: Kontroversi Judi Online: Menang Kantongi Uang Kalah Terima Bansos   Eks Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta juga menegaskan judi online bukan sasaran penerima bansos. "Enggak ada," tegasnya. Kontroversi pelaku atau korban judi online menerima bansos bermula dari pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy. Belakangan yang bersangkutan memberi klarifikasi bahwa yang menerima bansos bukan pelaku tetapi keluarga pejudi online. "Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," kata Muhadjir, belum lama ini.   Baca juga: MUI Kabupaten Lebak Minta Kajian Ulang Bansos untuk Korban Judi Online   Ia menjelaskan hal tersebut sebagai klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait dengan gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi daring. Dia menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judian Online. Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judian Online mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut. Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024. Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring, karena keluarga, khususnya anak dan istri bukan hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental. Bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus. (Antara/Erwin)