PPATK Ungkap Pelajar hingga Ibu Rumah Tangga Main Judi Online

Obsessionnews.com - Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memprofiling pemain judi online, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga ibu rumah tangga. Mereka rata-rata main judi online dengan modal Rp100.000. Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah membeberkan, mereka merupakan bagian dari 80 persen atau 3,2 juta pemain judi online yang telah teridentifikasi. Fakta ini sudah pasti mengkhawatirkan, karena judi telah masuk dalam lingkup keluarga dan pelajar. Baca juga:Akhirnya, Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Judi Online "Ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa. Di mana, misalnya, pendapatan keluarga itu katakanlah Rp200 ribu per hari, kalau Rp100 ribunya itu digunakan untuk judi online, itu kan signifikan mengurangi gizi keluarga yang ada," kata kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6). Menurutnya, nilai transaksi judi online cenderung meningkat. PPATK telah memblokir 5000 rekening perorangan maupun kelompok, dalam jaringan judi online. "Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun," tuturnya. Baca juga:Satgas Judi Online Jangan seperti Menjaring Angin PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu lima sampai 15 hari. "Setelah itu, blokir tadi bisa ditindaklanjuti oleh penyidik dan sejauh ini tidak ada keberatan, penyidik bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan analisis PPATK," ujarnya. Ribuan rekening yang diblokir tersebut diketahui kebanyakan mengalir ke negara yang masuk Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), seperti Thailand, Filipina dan Kamboja. Laporan tentang judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima PPATK, yaitu 32,1 persen, kemudian penipuan berada 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen, serta korupsi di 7 persen. (Antara/Erwin)