Polresta Bogor Kota Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Wilayah Bogor

Obsessionnews.com - Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial NS, O, dan AH. Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara mengungkapkan, dua dari tiga pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki oleh polisi karena melawan dan berusaha melarikan diri saat penangkapan. “Dua pelaku kami lakukan tindakan tegas terukur, satu orang karena kabur dan satu orang lagi melawan petugas,” ujar Lutfi pada Rabu (12/6/2024). Baca juga: Polisi Tangkap 12 Terduga Pelaku Curanmor dan Ungkap 22 Kasus di Kalteng Kasus ini berawal dari pelaku pertama, NS ditangkap di wilayah Kelurahan Sindangbarang pada 7 Juni 2024. NS, yang seorang petugas keamanan asal Bandung, menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya dan berencana menjual hasil kejahatannya melalui media sosial Facebook. Sementara pelaku kedua, O ditangkap pada 9 Juni 2024. O telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan beraksi sejak 2018. Ia juga merupakan residivis atas kasus penipuan pada 2007 di Kelurahan Paledang, Kota Bogor. Menurut pengakuannya, O telah melakukan pencurian di lima lokasi di Kota Bogor dan delapan lokasi di Kabupaten Bogor. Hasil curian tersebut dijual ke wilayah Babakan Madang dengan harga sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Jaktim Pelaku terakhir, AH ditangkap di Kelurahan Bantarjati pada 10 Juni 2024. AH mengakui telah melakukan tiga aksi pencurian motor di Kota Bogor dan Tangerang. Hasil curiannya dijual ke pelaku lain berinisial I dengan harga Rp2,5 juta, yang kemudian dijual lagi ke A, yang melarikan diri saat akan ditangkap. Meski begitu, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari kendaraan hasil curian yang telah dijual oleh para pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor,” pungkas Lutfi. (Antara/Poy)