API Raih Sertifikat ISO 37001:2016 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Obsessionnews.com - PT Akses Pelabuhan Indonesia (API), anak perusahaan dari PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) yang merupakan subholding dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero), telah meraih sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Sertifikat dengan Nomor: 240201AB0201 ini dikeluarkan oleh TNV System Certification Indonesia yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Perolehan sertifikat ini merupakan langkah konkret PT API dalam memperkuat tata kelola perusahaan dengan memastikan bahwa penerapan ISO 37001:2016 SMAP berjalan baik di seluruh operasional perusahaan. Langkah ini juga merupakan upaya perusahaan untuk meningkatkan penerapan Good Corporate Governance serta pencegahan tindak pidana korupsi. Baca juga: Penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama PT API dan Virama Karya Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko PT API Juli Tarigan mengungkapkan, penerapan SMAP adalah bagian dari upaya perusahaan untuk memperkuat tata kelola bisnis yang bersih dan transparan, sesuai dengan tuntutan Environment Social Governance (ESG) dan Sustainable Development Goals (SDGs) terkait tata kelola yang efektif, transparan, dan akuntabel. Juli menyampaikan, penerapan SMAP merupakan upaya memperkuat tata kelola bisnis yang bersih dan transparan yang sejalan dengan tuntutan ESG serta SDGs yang terkait dengan tata kelola yang efektif, transparan, dan akuntabel. ”Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung sehingga PT API memperoleh sertifikat ISO 37001:2016," ujar Juli dalam keterangan tertulisnya Rabu (12/6/2024). Manajemen API berkomitmen untuk mewujudkan perusahaan yang transparan dan bersih melalui penerapan SMAP serta prinsip 4 NO's, yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya), No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku), No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan) Dengan komitmen ini, API berharap dapat terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan mencegah segala bentuk tindak pidana korupsi dalam setiap kegiatan operasionalnya. (Poy)