Salah Besar, Berikan Konsesi Izin Tambang kepada Ormas

Salah Besar, Berikan Konsesi Izin Tambang kepada Ormas
Oleh: Chris Komari, Activist for Democracy Rumah Demokrasi Modern (RDM) Bagaimana menjaga dan mengelola SDA daerah untuk kepentingan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat daerah dari keserakahan, tirani dan kerakusan para pejabat tinggi negara di pemerintah pusat. Salah besar bagi pemerintah pusat yang mengambil kebijakan untuk memberikan konsesi izin tambang kepada ormas untuk mengelola SDA daerah. Karena semua SDA daerah adalah milik rakyat daerah, bukan milik golongan tertentu seperti ormas, LSM, korporasi asing, koperasi, konglomerat, menteri kabinet, menteri BUMN dan pejabat BUMN, jenderal TNI dan Polri aktif maupun purnawirawan dan oligarki ekonomi, khususnya Taipan 9 Naga. SDA daerah adalah sepenuhnya hak dan milik rakyat daerah. Semua SDA daerah itu harus dikelola sendiri 100% oleh BUMN dan BUMD dan hasilnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, khususnya rakyat daerah secara adil, fair dan merata. Bukan hanya untuk kesejahteraan dan kemakmuran para pejabat pemerintah pusat. BUMN dan BUMD itu sahamnya juga tidak boleh dijual ke publik lebih dari 51% ke publik yang dikuasai swasta atau asing. BUMN dan BUMD juga tidak boleh hanya berfungsi sebagai holding company. . Mereka harus bisa menjadi pelaku dan pengelola langsung semua SDA bangsa, sehingga BUMN dan BUMD bisa menjadi sokoguru (tulang punggung) ekonomi dan perekonomian pusat dan daerah. Mengapa pemerintah pusat mengambil kebijakan koplak mau memberikan izin tambang kepada ormas? Itu tidak fair, tidak adil dan merugikan bagi rakyat daerah serta melanggar Konstitusi UUD 1945 dan Pancasila, khususnya sila ke-5 Pancasila. Kebijakan pemerintah pusat yang koplak itu harus dibatalkan, dilawan dan ditolak! A) Pentingnya rakyat daerah memiliki kekuasaan otonomi daerah. Di mana-mana di dunia ini, pemerintahan pusat (central government) selalu ingin menguasai segalanya, mulai dari SDA bangsa, pajak, aset negara dan dana APBN. Beda dengan negara federal, di mana negara bagian (state) menguasai SDA daerah 100% untuk dikelola sendiri dan 100% untuk kemakmuran rakyat daerah negara bagian. Pemerintah federal hanya mendapatkan setoran pajak dari masing-masing negara bagian. Itu pun jumlahnya sudah sangat besar yang bisa dibagi-bagi untuk membantu daerah (negara bagian) yang tidak memiliki SDA daerah yang melimpah. Sekarang ini 95% kekayaan daerah harus di setor dan dikuasai oleh pemerintah pusat. Rakyat daerah hanya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang dari 5%. DBH kurang dari 5% itu pun masuk APBD yang tidak langsung bisa dinikmati oleh mayoritas rakyat daerah. Sekarang pemerintah pusat mau memberikan izin tambang kepada ormas? Gila banget ini otak pejabat pemerintah pusat. Inilah pentingnya bagi rakyat daerah untuk sadar, bangkit dan bersatu untuk melawan kebijakan pemerintah pusat yang tidak menguntungkan rakyat daerah. Itulah sebenarnya fungsi, tugas, perang dan tanggung-jawab semua ormas, LSM, DPRD dan BUMD untuk bekerja sama, bersatu dan melakukan konsolidasi kekuataan untuk membela kepentingan rakyat daerah dari tyranny para pejabat pemerintah pusat. Pembagian DBH berupa profit sharing dan royalties SDA daerah sebesar kurang dari 5% itu jelas tidak adil, tidak fair dan tidak proporsional bagi rakyat daerah. Pemimpin daerah harus bangkit mengunakan hak otonomi daerah untuk mempertahankan kedaulatan daerah dan hak untuk mengelola sendiri SDA daerah, baik itu lewat Perda maupun referendum daerah. Saya tahu, pemerintah pusat tidak mengenal referendum daerah. Tetapi pemimpin daerah yang brilian dann berani, bisa mengunakan suara rakyat dan tuntutan rakyat daerah bekerja sama dengan DPRD, ormas dan LSM untuk melakukan referendum daerah demi menjaga dan melindungi kepentingan dan kedaulatan rakyat daerah. Minimal harus ada pembagian DBH dan kerja sama antara BUMN dan BUMD yang lebih adil, lebih fair dan lebih proportional bagi rakyat daerah misalnya 50%-50% dengan pemerintah pusat. B) Pemerintah pusat jelas akan menolak dan mungkin melakukan intimidasi kepada pemimpin daerah, tetapi rakyat daerah memiliki suara (votes) dan kedaulatan rakyat daerah yang bisa dipakai untuk melawan tirani pejabat pemerintah pusat dengan bantuan bantuan ormas, LSM, BUMD dan DPRD. Intinya SDA daerah adalah hak milik rakyat daerah dan sepenuhnya harus dipakai untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat daerah, bukan hanya untuk menyenangkan, membiayai, memberikan fasilitas kepada pejabat negara dipemerintahan pusat, di atas penderitaan rakyat daerah. Hal tersebut tidak adil dan tidak bermoral! Selama 78 tahun terakhir, rakyat daerah yang memiliki SDA yang melimpah masih banyak yang hidup miskin bahkan masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan dengan biaya hidup $2 dollar per hari. Sementara itu gaya hidup pejabat pemerintah pusat dan keluarga mereka sering pamer kekayaan tetapi hidup dengan fasilitas negara dan gaji bulanan yang mengunakan uang rakyat. Adalah salah besar bila ormas dan LSM mau diperalat oleh oknum pejabat pemerintah pusat untuk melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap rakyat daerah. Ormas dan LSM itu harus bersatu dengan pemimpin daerah untuk menjaga dan mengelola SDA daerah demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat daerah melawan tirani pejabat pemerintah pusat. Aktivis pergerakan daerah harus bangkit, bersatu dan melakukan konsolidasi kekuataan dan kekuasaan didaerah masing-masing untuk melawan tyranny pejabat pemerintah pusat demi membela kepentingan rakyat daerah. (*)