Pentingnya Memahami Syarat, Rukun, dan Wajib Haji untuk Kesempurnaan Ibadah

Obsessionnews.com - Memasuki musim haji 2024, jemaah haji diingatkan kembali akan pentingnya memahami syarat, rukun, dan wajib haji. "Jemaah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan wajib haji, agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat," kata anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda dalam keterangan resminya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (11/06/2024). Rukun haji merupakan rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah. Rukun haji tersebut, yakni Ihram (niat), Wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah, Sa’i, Cukur (Tahallul), Tertib, Syarat Haji. Baca juga: Imbauan untuk Seluruh Calon Jemaah Haji Indonesia Widi menjelaskan, seorang muslim yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat, yakni Islam, Telah Baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat), Merdeka (bukan hamba sahaya), Istita’ah (mampu). Istita’ah mencakup kemampuan jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan. "Secara jasmani, jemaah harus sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji. Dari segi rohani, jemaah mengetahui dan memahami manasik haji, berakal sehat, dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh," jelas Widi. Secara ekonomi, jemaah haji harus mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha atau harta yang halal. "Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila dijual terjadi kemudaratan bagi diri dan keluarganya, serta memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan," tambahnya. Dari segi keamanan, jemaah harus merasa aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji, serta aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan. Widi juga menjelaskan mengenai wajib haji, yaitu rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji. Bila salah satu amalan ini tidak dikerjakan, ibadah haji seseorang tetap sah, tetapi harus membayar dam. Wajib haji meliputi, Ihram dari miqat, Mabit di Muzdalifah, Mabit di Mina, Melontar jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah, Tawaf Wada (bagi yang akan meninggalkan Makkah). Baca juga: SUB 106 Akhiri Fase Kedatangan Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci "Jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan itu tanpa adanya uzur syar’i, ia berdosa," tegas Widi. Mulai hari ini, operasional bus shalawat akan diberhentikan selama empat hari sebelum pelaksanaan puncak haji di Arafah. Pemberhentian ini disebabkan oleh padatnya arus lalu lintas jelang puncak haji. "Penghentian ini juga mendorong para jemaah bisa fokus untuk persiapan puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina)," ucap Widi. Menunggu puncak haji, jemaah diimbau untuk menempatkan persiapan menjalani rangkaian puncak haji sebagai prioritas utama. Aktivitas ibadah dapat dilakukan di hotel dengan membatasi bepergian ke luar hotel. Baca juga: Alhamdulillah, Menag Yaqut Sebut Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Lancar "Manfaatkan waktu-waktu menghadapi puncak haji dengan memperbanyak amalan ibadah, berzikir, mendalami manasik haji, menjaga kebugaran tubuh dengan makan yang teratur dan tepat waktu serta istirahat yang cukup," pesan Widi. Berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, hingga Senin, 10 Juni 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Selasa, 11 Juni 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 214.212 orang yang terbagi dalam 547 kelompok terbang. "Jemaah yang wafat saat ini berjumlah 87 orang, dengan rincian: wafat di Embarkasi 6 orang, di Madinah 17 orang, di Makkah 61 orang, dan di Bandara 3 orang. Seluruh jemaah wafat akan dibadalhajikan," pungkas Widi. Dengan persiapan yang baik dan pemahaman yang tepat tentang syarat, rukun, dan wajib haji, diharapkan ibadah haji tahun ini dapat terlaksana dengan khusyuk dan sempurna. (M Lubis)