Pemerintah Indonesia dan Imigrasi Bakal Bersinergi Cegah Penggunaan Visa Non Haji saat Musim Haji

Pemerintah Indonesia dan Imigrasi Bakal Bersinergi Cegah Penggunaan Visa Non Haji saat Musim Haji
Obsessionnews.com – Pemerintah Indonesia berencana bekerja sama dengan Imigrasi untuk mencegah calon jemaah yang menggunakan visa ziarah dan non-haji pergi ke Arab Saudi saat musim haji. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan setelah beberapa kasus terjadi di mana calon jemaah tidak diperbolehkan masuk ke Makkah akibat menggunakan visa yang tidak sesuai. "Ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan agar pengguna visa ziarah dan non-haji resmi tidak diizinkan keluar Indonesia selama musim haji," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Bandara Jeddah, Minggu (9/6/2024). Yaqut juga menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib jemaah yang terdeportasi karena menggunakan visa ziarah. Baca juga: Alhamdulillah, Menag Yaqut Sebut Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Lancar "Kasihan kepada jemaah yang sudah masuk ke Arab Saudi, lelah, dan harus dideportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Ini tentu sangat merugikan," tuturnya. Ia menegaskan, penggunaan visa ziarah untuk ibadah haji telah dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi. "Masalah visa ziarah digunakan untuk haji itu sangat kita sayangkan. Jauh-jauh hari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyampaikan keseriusannya menindak tegas calon jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi dan akan mendapatkan larangan mengikuti ibadah haji," jelasnya. Pemerintah Indonesia telah melarang dan meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk menindak tegas travel nakal yang memfasilitasi penggunaan visa ziarah untuk berhaji. "Ini menyangkut jemaah yang menjadi korban. Sekarang prioritas pemerintah adalah terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini. Ini menjadi concern kita bersama," ujar Yaqut. Yaqut menjelaskan, sanksi berat seperti pencabutan izin usaha travel nakal memang bisa dilakukan, namun ada kekhawatiran mereka dapat membuka usaha baru dengan nama berbeda. Oleh karena itu, Kementerian Agama terus berupaya memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan visa haji resmi melalui jalur yang telah ditentukan dan tidak tergoda dengan tawaran haji murah menggunakan visa ziarah. Sebelumnya, pegiat media sosial LMN (40) ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena menjual visa non-haji. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menjelaskan bahwa pelaku memiliki travel dengan inisial AND tour yang hanya memiliki izin umrah. "Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja," katanya. LMN ditangkap pada 25 Mei saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah. "Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan," jelas Yusron. Baca juga: Jemaah Haji Ilegal Ganggu Kenyamanan dan Keselamatan Jemaah Resmi KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC, menghubungi KJRI. Bersama KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan. Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh dengan penawaran haji tanpa antre. Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi berdasarkan laporan dari akun di X (dulu Twitter). "Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi," ungkap Yusron. KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi. "LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, LMN menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta. Para jemaah menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman. "Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya," papar Yusron. Sementara nasib LMN masih diproses dan belum ada keputusan final terkait kasusnya. (M Lubis)