KPK Panggil Komisaris PT Fajar Gemilang Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Gubernur Malut Nonaktif

Obsessionnews.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Fajar Gemilang, Muhammad Thariq Kasuba, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/6/2024). Baca juga: Diperiksa KPK, Hasto Janji Taat Hukum Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap putra AGK tersebut. Selain Thariq, penyidik KPK juga memanggil karyawan PT Nusa Halmahera Minerals, Nur Aida Nafsiah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Seperti diketahui, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, mengungkapkan bahwa AGK menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun tunai. AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, termasuk rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, serta dirinya sendiri. Dari total dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar ditransfer melalui berbagai bank secara bertahap ke 27 rekening berbeda. "Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN, dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," papar Rio. Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk keperluan penginapan hotel dan kesehatan pribadi. Baca juga: KPK Sita Dokumen Saat Geledah Rumah Adik Mentan SYL Selain dakwaan korupsi, KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan awal menyebutkan bahwa AGK membeli dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Nilai awal estimasi TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar. Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK. Atas perbuatannya, AGK dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. KPK terus berupaya mengungkap kebenaran dalam kasus ini, termasuk melibatkan berbagai saksi untuk memperkuat bukti dan memastikan keadilan ditegakkan. (Antara/Poy)