Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan Sebut Pileg DPD di Sumbar tidak Sah

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan Sebut Pileg DPD di Sumbar tidak Sah
Obsessionnews.com – Mantan Hakim Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menyatakan Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) tidak sah. Pernyataan ini disampaikan Maruarar saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang diajukan oleh Irman Gusman. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai Ketua Panel Hakim I di Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin (3/6/2024). Baca juga: Komeng Ditetapkan Jadi Pemenang Perolehan Suara DPD Jabar "Pemilu DPD yang sudah berlangsung ini, kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal, kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal," tegas Maruarar dikutip dari Antara, Selasa (4/6). Ia menjelaskan, ketidakabsahan ini disebabkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Maruarar menambahkan bahwa KPU mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT). Menurut Maruarar, sikap KPU tersebut melanggar prinsip profesionalitas, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, dan independensi. Oleh karena itu, Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar dinyatakan batal demi hukum. Baca juga: Kalau PDIP Kalah di Pileg dan Pilpres 2024, Percuma Bicara untuk Pilkada Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo juga menjelaskan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari mengenai ketidakperluan pencabutan hak politik bagi individu yang telah menjalani masa jeda lima tahun. Suhartoyo menegaskan bahwa jika KPU mencermati putusan MK, maka pencabutan hak politik tersebut tidak relevan lagi diterapkan. Suhartoyo juga menyinggung perbedaan sikap Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan. “Itu kan ada putusan yang diperintah MK, yang bapak contohkan soal pimpinan partai tadi. Sementara ini ada putusan yang sudah inkracht bahkan di-aanmaning kok malah bedakan? Kalau itu dihadap-hadapkan apakah sama-sama mematuhi putusan badan peradilan atau bukan kan? Kok tindak lanjutnya berbeda,” ujarnya. Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum Irman Gusman, R. Ahmad Waluya, menyatakan optimisme atas dikabulkannya perkara tersebut. ”Saya sangat optimistis perkara tersebut kabul. Karena, syarat jeda lima tahun itu terbukti tidak berlaku untuk diri Pak Irman,” katanya. (Antara/Poy)