Satu Tersangka Pemberi Suap Lukas Enembe Meninggal Dunia

Satu Tersangka Pemberi Suap Lukas Enembe Meninggal Dunia
Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, salah satu tersangka pemberi suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi (PE), telah meninggal dunia karena sakit. Kabar duka ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/6/2024). "Tersangka PE, Kamis (30/5), berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," ujar Ali Fikri. Baca juga: KPK Sita Dokumen Saat Geledah Rumah Adik Mentan SYL Meski telah berstatus tersangka, KPK belum sempat melakukan penahanan terhadap Piton Enumbi. Menyusul kabar kematian tersebut, KPK akan segera membahas kelanjutan proses hukum terhadap almarhum Piton. "KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum," tambahnya. Nama Piton Enumbi tercatat dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Lukas Enembe. Dalam dakwaan tersebut, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp45.843.485.350. Dari jumlah tersebut, Rp10.413.929.500 berasal dari Piton Enumbi, yang menjabat sebagai Direktur dan Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur. Sisa uang suap sebesar Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan CV Walibhu. Baca juga: Hehamahua Ungkap Kronologi Rusaknya KPK Selain itu, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan, Direktur PT Indo Papua, pada 12 April 2013. Jaksa KPK menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Ia juga dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350. Meninggalnya Piton Enumbi menambah kompleksitas proses hukum kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Papua tersebut. KPK akan terus melanjutkan upaya pemberantasan korupsi dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (Antara/Poy)