Ketua Bidang Dakwah PP Persis Apresiasi Kebijakan Visa Haji Resmi oleh Kerajaan Arab Saudi

Obsessionnews.com – Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat mengapresiasi dan mendukung langkah Kerajaan Arab Saudi dalam menetapkan undang-undang yang mengharuskan penggunaan visa resmi haji untuk beribadah. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. “Saya sangat mengapresiasi dan mendorong kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi,” kata Uus melalui jaringan telepon di Bandung, Minggu (2/6/2024). Baca juga: Layanan Jemaah Haji Gelombang I Selesai, Konsentrasi Beralih ke Makkah Ustaz Uus menyatakan keprihatinannya setelah mengetahui berita Kerajaan Saudi menerapkan undang-undang dengan merazia dan menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyalahgunakan visa non haji untuk melaksanakan ibadah haji. Tindakan ini, menurutnya, dapat menyebabkan kelebihan kapasitas kuota dan membahayakan jemaah yang telah mendapatkan visa haji secara resmi. “Penyalahgunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh-jauh hari,” ujarnya. Ia menambahkan, deportasi dan sanksi yang diberikan kepada jemaah yang melanggar peraturan ini sangat memprihatinkan. Sebagai contoh, pada 28 Mei 2024, 22 WNI calon jemaah haji dan dua koordinatornya ditangkap di Bir Ali. Selain itu, 37 orang lainnya, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki, juga ditangkap di Madinah. “Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi para jemaah dan terlebih bagi para agen travel yang mempropagandakan visa non haji,” ungkapnya. Ustaz Uus, yang juga merupakan Anggota Dewan Hisbah PP Persis, menegaskan ibadah haji adalah panggilan mulia dari Allah SWT dan visa haji merupakan izin masuk ke negara setempat untuk menjadi tamu Allah secara legal. Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Gelombang Pertama Sudah di Makkah “Ibadah haji dilaksanakan di wilayah Arab Saudi. Visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut, sebagai permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian, kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tegas Ustaz Uus. Ia juga menilai, meskipun secara syariat ibadah haji yang dilakukan dengan visa non haji sah, namun tindakan tersebut tetap berdosa karena melanggar peraturan yang ada. Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada kelancaran ibadah tetapi juga dapat menyebabkan jatuhnya korban akibat kekacauan pelayanan. “Pelanggaran terhadap aturan dan undang-undang pemerintah setempat dalam penyalahgunaan visa tidak dapat ditolerir, mengingat akan semakin kompleksnya pengaruh terhadap persoalan lainnya yang bisa menzalimi dan dizalimi,” tambah Ustaz Uus. Mengutip hadist Rasulullah SAW, Ustaz Uus menyebutkan, “Siapa yang melakukan haji ke Baitullah tidak rofas dan tidak melakukan pelanggaran, ia pulang dalam keadaan seperti bayi yang baru lahir dari rahim ibunya.” Baca juga: Wajib Bantu Jemaah Haji yang Terpisah dari Rombongan di Masjidil Haram Ustaz Uus juga menekankan Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia telah sepakat terkait jumlah kuota haji, sehingga segala bentuk pelanggaran terhadap aturan visa akan berdampak negatif, termasuk risiko kecelakaan akibat membludaknya jemaah. “Ibadah haji niatnya hanya karena Allah SWT, kaifiatnya harus mengikuti sunnah Rasulullah SAW, ongkosnya harus halal, dan harus mengikuti aturan yang diberlakukan oleh tuan rumah yaitu Kerajaan Arab Saudi. Jangan kotori ibadah haji dengan perilaku yang tidak baik, apalagi dengan sengaja melakukan penyalahgunaan visa dan mengelabui petugas,” tuturnya. Terakhir, Ustaz Uus mengimbau kepada seluruh kaum muslimin di Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antrian menggunakan visa non haji. Ia menyarankan agar mengikuti jalur resmi yang legal dan prosedural. “Semoga dengan segala ketaatan kita ini, ibadah haji kita memiliki predikat haji yang mabrur, in syaa Allah,” tutup Ustaz Uus. (M Lubis)