Bawaslu Mubar Temukan Anggota PPK dan PPS Terafiliasi dengan Partai Politik

Bawaslu Mubar Temukan Anggota PPK dan PPS Terafiliasi dengan Partai Politik
Obsessionnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, menemukan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terafiliasi dengan partai politik. Penemuan ini memicu kekhawatiran tentang netralitas penyelenggara pemilu dalam menghadapi Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa mengungkapkan hasil penelusuran dua anggota tersebut adalah Asdar, anggota PPK Tiworo Utara yang terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) Partai Perindo pada Pemilu 2019, dan Muhammad Tajoddin R, anggota PPS Kelurahan Waumere yang menjabat sebagai Sekretaris Partai Hanura Mubar sejak 2023. "Bawaslu Mubar sudah melakukan penelusuran pada hari Kamis dan Sabtu, menemui mereka. Asdar mengakui terdaftar sebagai DCT, dan Muhammad Tajoddin R juga mengakui dirinya sebagai Sekretaris Partai Hanura Mubar," kata Awaludin di Laworo, Senin (3/6/2024). Baca juga: Bawaslu Bakal Soroti Bansos dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Bawaslu Mubar akan menggelar rapat pleno pada Senin untuk menaikkan status penanganan pelanggaran ini. Mulai Selasa, selama lima hari ke depan, akan dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk anggota KPU Mubar, pengurus Partai Perindo, dan Partai Hanura. "Jika ditemukan pelanggaran, kami mungkin akan melanjutkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau memberikan teguran kepada KPU Mubar. Setelah pelantikan PPS, selama satu minggu kami melihat KPU tidak ada langkah-langkah, terkesan membiarkan bahkan mencurigai melindungi kedua orang tersebut," ungkapnya. Menurut Awaludin, KPU Mubar seharusnya sudah mengambil langkah-langkah konkret untuk menyikapi persoalan ini. Ia mengharapkan KPU tidak terkesan melindungi penyelenggara yang terafiliasi dengan partai politik demi menjaga netralitas penyelenggara dalam menyukseskan Pilkada 2024. Selain itu, terkait masalah anggota PPS Desa Santigi, Bawaslu telah melakukan penelusuran dan menyatakan bahwa KPU Mubar mengambil nama Asri berdasarkan kerjasama. "Kasus Santigi itu bagi Bawaslu akan dibicarakan juga dalam pleno tetapi tidak menjadi masalah yang serius karena KPU sudah bertindak sesuai dengan aturan," tambah Awaludin. Baca juga: Masuki Usia Ke-16 Bawaslu Bakal Lakukan Banyak Hal Menanggapi temuan Bawaslu, Ketua KPU Mubar La Tajudin menyatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap Asdar dan Muhammad Tajoddin R. Selanjutnya, masalah ini akan dikonsultasikan dengan KPU Sulawesi Tenggara dan diputuskan dalam rapat pleno. "Penting pada proses penanganannya kami mempedomani sesuai mekanisme yang ada sebagaimana diatur pada Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Perilaku, Sumpah Janji, dan Pakta Integritas Anggota PPK, PPS, dan KPPS. Jadi kita proses sesuai ketentuan," jelas La Tajudin. Tajudin menegaskan, KPU Mubar tidak melindungi penyelenggara pemilu yang terbukti berafiliasi dengan partai politik. "Pada proses perekrutan PPK dan PPS, kami bekerja sesuai regulasi yang ada, mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, seleksi CAT, wawancara, sampai dengan pengumuman terpilih," ujarnya. Dengan upaya ini, diharapkan netralitas penyelenggara pemilu di Mubar tetap terjaga, sehingga seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar. (Antara/Poy)