KJRI Jeddah: Tiga Kasus Penangkapan WNI yang Berhaji tanpa Tasrih Resmi

KJRI Jeddah: Tiga Kasus Penangkapan WNI yang Berhaji tanpa Tasrih Resmi

Obsessionnews.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mencatat tiga kasus penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba berhaji tanpa tasrih resmi. Dalam lima hari terakhir, Konsul KJRI Jeddah Yusron B. Ambary melaporkan bahwa pihaknya menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai tiga kali penangkapan jemaah haji tanpa tasrih.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Gelombang Pertama Sudah di Makkah

Kasus pertama terjadi pada 30 Mei 2024 di Madinah, di mana 24 orang WNI ditangkap. Dari jumlah tersebut, dua orang masih ditahan, sementara 22 orang lainnya telah dipulangkan ke Indonesia pada malam sebelumnya.

Kasus kedua terjadi pada 28 Mei, ketika 19 WNI kembali ditangkap di Madinah. Namun, mereka berhasil dibebaskan karena tidak ditemukan bukti bahwa mereka berniat untuk berhaji.

Kasus ketiga terjadi pada 1 Juni, ketika otoritas Arab Saudi menangkap 37 WNI yang diduga akan berhaji tanpa tasrih resmi. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah dibawa ke kejaksaan, sementara sisanya masih ditahan oleh aparat keamanan.

"Khusus untuk 37 jemaah yang ditangkap kemarin, saat ini tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah sedang mendampingi mereka di kejaksaan," ujar Yusron, Minggu (2/6/2024).

Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang memperketat pemeriksaan dan razia terhadap jemaah haji tanpa tasrih. Ancaman hukuman bagi jemaah yang melanggar adalah denda sebesar 10.000 riyal dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca juga: Wajib Bantu Jemaah Haji yang Terpisah dari Rombongan di Masjidil Haram

Sedangkan bagi penyelenggara haji tanpa tasrih, ancaman hukuman yang dikenakan adalah denda sebesar 50.000 riyal, enam bulan kurungan penjara, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Hukuman tersebut akan meningkat berkali-kali lipat bagi pelaku yang melakukan pelanggaran berulang.

"Kami menyediakan pendampingan termasuk penerjemah untuk WNI yang terkena kasus ini," tambah Yusron.

Ia juga mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi, termasuk memiliki tasrih resmi. (M Lubis)