Penahanan Tiga Tersangka Pencurian Sembako di Rumah Dinas Bobby Nasution Ditangguhkan

Obsessionnews.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengumumkan keputusan tersebut pada Minggu (26/5/2024) malam.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Pencurian Kotak Amal di Kota Blitar
"Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya," ujar Jama.
Tiga tersangka yang ditangguhkan penahannya adalah ES (42), ADD (44), dan AS, ketiganya merupakan warga Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara, yang diajukan oleh Muhammad Sori Muda Pane.
Jama menjelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa beras, minyak goreng, gula, serta peralatan dapur seperti piring, kompor, sendok, dan garpu. Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai tiga juta rupiah.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Mahasiswi yang Lakukan Puluhan Kali Pencurian Lewat Marketplace Online
Modus operandi para pelaku terungkap saat mereka mengambil barang-barang tersebut di garasi rumah dinas pada malam hari, saat petugas sedang tidur. Kronologi kejadian terungkap setelah Muhammad Sori Muda Pane, Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan, memeriksa stok barang dan menemukan adanya kekurangan.
Setelah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terbukti ES, ADD, dan AS telah terlibat dalam pencurian atau penggelapan barang-barang tersebut sejak Oktober 2023. Ketiganya merupakan pekerja di rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Dengan penangguhan penahanan ini, Polrestabes Medan memberikan kesempatan bagi keluarga dan pelapor untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Sementara itu, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum. (Antara/Poy)