
Obsessionnews.com -- Beredar sebuah unggahan video yang mengeklaim presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Di mana keduanya diduga batal dilantik MPR atas rekomendasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, unggahan video tersebut dilengkapi dengan narasi: "DHUAARR J0K0WI PUCAT??MPR KELUARKAN PUTUSAN,SEPAKAT UNTUK TIDAK MELANTIK PRABOWO-GIBRAN". Faktanya, klaim dalam unggahan video tersebut seperti dibagikan akun Kominfo.go.id adalah tidak benar. Faktanya, klarifikasi diberikan Ketua MPR Bambang Soesatyo. . Ia menyatakan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sulit untuk dijegal. Hal itu karena tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah selesai. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukuhkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Setelah menonton keseluruhan isi video, tidak terdapat informasi kredibel. Apalagi yang menyebutkan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka batal dilantik oleh MPR. Maka dapat disimpulkan jika informasi yang beredar merupakan konten yang menyesatkan. (HAS)





























