Pemerintah Tegaskan Visa Haji sebagai Syarat Sah untuk Ibadah Haji

Obsessionnews.com - Pemerintah Indonesia menegaskan visa haji merupakan satu-satunya dokumen yang sah untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) melalui Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu (18/05/2024).
Baca juga: PPIH Arab Saudi Siap Sambut Jemaah Haji dengan Layanan Unggulan di Makkah
“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” ujar Widi.
Terdapat empat alasan yang menjadi dasar fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada syariat Islam untuk mengatur jumlah jemaah agar ibadah dapat dilakukan dengan damai dan aman.
Kedua, kewajiban mendapatkan izin haji bertujuan untuk menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji. Hal ini merupakan bagian dari kepentingan yang disyaratkan syariat. Ketiga, memperoleh izin haji adalah bagian dari ketaatan kepada pemerintah, yang memberikan pahala kepada yang mematuhinya dan menetapkan dosa serta hukuman bagi yang melanggar.
Baca juga: Hindari Kesasar di Madinah, Jemaah Haji Diimbau Bawa Identitas
Lebih lanjut, Widi menjelaskan, fatwa ulama Saudi menegaskan bahwa haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Pelanggaran ini bukan hanya merugikan pelakunya sendiri, tetapi juga dapat berdampak luas pada jemaah lainnya. Oleh karena itu, pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi bagi mereka yang berhaji tanpa izin, termasuk denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
Penegasan ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses ibadah haji berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga keamanan serta kenyamanan bagi semua jemaah. (M Lubis)