Jusuf Kalla Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Jusuf Kalla Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Karen Agustiawan
Obsessionnews.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) tampil sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014, Galaila Karen Kardinah atau yang dikenal sebagai Karen Agustiawan. Dalam sebuah peristiwa yang menarik perhatian publik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, JK tiba mengenakan kemeja putih bergaris biru tanpa memberikan pernyataan apapun pada pukul 09.59 WIB. Langkah tegapnya menuju lantai 4 untuk menanti dimulainya sidang menunjukkan keseriusan dalam memberikan kesaksiannya. Baca juga: MAKI Dorong Pembentukan Kortas Tipikor Polri Karen Agustiawan, terdakwa dalam kasus tersebut, sudah berada di ruang sidang mengenakan kemeja hitam, menunggu proses persidangan. Sementara itu, JK hadir sebagai saksi a de charge, yang biasanya diajukan oleh terdakwa untuk memberikan pembelaan atas dakwaan yang dihadapinya. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Maryono, yang akan memimpin proses peradilan atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina antara tahun 2011 - 2014. Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Berlanjut ke Pengadilan Tipikor Karen Agustiawan didakwa memperkaya diri dan sebuah perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), serta merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Selain itu, ia juga disebut tidak mematuhi prosedur yang jelas dalam pengembangan bisnis gas serta menandatangani perjanjian tanpa persetujuan yang tepat. Karen dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh penting seperti JK sebagai saksi, menambah kompleksitas kasus tersebut. Publik pun menantikan hasil dari persidangan ini yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan menegakkan supremasi hukum. (Antara/Poy)