DKPP Terima 233 Pengaduan Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

DKPP Terima 233 Pengaduan Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Obsessionnews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah menerima 233 pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024. Ini menunjukkan lonjakan pengaduan pasca Pemilu 2024 yang meningkat terkait kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Baca juga: Kuasa Hukum Irman Gusman Tidak Puas Putusan DKPP Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus aduan serta laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, Bawaslu, dan penyelenggara lainnya di seluruh Indonesia. “Jumlah pengaduan ke DKPP sepanjang tahun 2024 saja tercatat 233. Kami perkirakan akan terus bertambah, bahkan bisa berkali lipat seiring dimulainya tahapan Pilkada 2024,” ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Rabu (8/5/2024). Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 99 di antaranya mengadukan KPU Kabupaten/Kota, disusul oleh Bawaslu Kabupaten/Kota (66), PPK/PPD (13), Bawaslu Provinsi (12), KPU Provinsi (12), KPU RI (9), dan Bawaslu RI (7). Hingga Mei 2024, DKPP telah menangani 90 perkara yang terdaftar, dengan 13 perkara telah diputus dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan. Dari 13 putusan yang telah diambil, sebanyak 67 teradu telah diberikan sanksi, dengan 54 di antaranya direhabilitasi, 12 diberikan teguran tertulis, dan 1 orang diberhentikan sementara. Baca juga: Round Up Hari ke-70, Pasangan Calon Tanggapi Putusan DKPP Heddy juga menyampaikan bahwa profesionalitas masih menjadi isu utama yang mempengaruhi kinerja penyelenggara pemilu. Dari 57 teradu yang telah dikenai sanksi, sebanyak 43 teradu melanggar prinsip profesionalisme, sementara 11 teradu melanggar prinsip berkepastian hukum, dan 3 teradu melanggar prinsip jujur. “DKPP telah banyak melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas,” tegasnya. Dengan demikian, upaya DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu terus diperkuat demi menjaga integritas dan kredibilitas dalam proses demokrasi di Indonesia. (Poy)