Hoaks UNHCR Terancam Terjerat UU Keimigrasian karena Lindungi Pengungsi Rohingya

Obsessionnews -- Beredar sebuah unggahan video yang mengeklaim terkait United Nations High Commissioner for Refugees (UNCHR). Di mana UNCHR diduga terancam terjerat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) karena melindungi para pengungsi Rohingya. Bahkan, terlihat juga dalam unggahan video tersebut pencantuman Pasal 124 disertai tagar "#TolakRohingiyadiIndonesia" dan "#BubarkanUnchrIndonesia". Namun, setelah ditelusuri melalui Kominfo.go.id, klaim yang beredar tersebut adalah tidak benar. Faktanya, diketahui bahwa UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat UNHCR. Sebab, para pengungsi Rohingya bukanlah imigran ilegal yang diseludupkan oleh UNHCR. Kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Republik Indonesia dengan UNHCR sendiri telah dimulai sejak tahun 1979. Bahkan, keberadaan UNHCR di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016. Yakni, terkait pengungsi dari luar negeri di Indonesia dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka dapat disimpulkan jika informasi yang diberikan masuk dalam kategori konten yang menyesatkan. Referensi: https://www.kominfo.go.id/content/detail/55884/hoaks-unhcr-terancam-terjerat-uu-keimigrasian-karena-lindungi-pengungsi-rohingya/0/laporan_isu_hoaks (HAS)





























