Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 25 Kilogram Sabu di Donggala

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 25 Kilogram Sabu di Donggala

Obsessionnews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Donggala.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienarto menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari anggota Subdit III Direktorat Narkoba Sulteng menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi sabu-sabu di Kabupaten Donggala dengan tujuan akhir di Sidrap, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Polisi Ungkap Produksi Narkoba “Happy Water”dan Sabu-sabu di Semarang

"Penangkapan dilakukan pada 31 Maret 2024 sekitar pukul 20:30 Wita,"

Tersangka dalam kasus ini, yakni AM (42) ditangkap di lokasi tersebut, dan dari penangkapan itu, polisi menyita 25 bungkus narkotika jenis sabu, dua karung pembungkus, dan satu ponsel.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Sulawesi Selatan diduga diberi tugas untuk mengambil barang berdasarkan perintah bosnya dengan inisial E, dan barang tersebut diambil dari seseorang berinisial K di Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting menambahkan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta untuk mengawal dan mengawasi narkotika tersebut hingga tiba di tempat tujuan.

Diketahui bahwa sabu-sabu seberat 25 kilogram tersebut dibawa dari Tarakan, Kalimantan Utara, menggunakan kapal bersama empat orang anak buah kapal (ABK), dengan rencana untuk didistribusikan di wilayah Sulawesi Selatan.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Saipul Jamil Negatif Konsumsi Narkoba

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan ini. Pelaku utama yang berperan sebagai pemilik sabu-sabu juga sedang dalam pengejaran.

Tersangka AM akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara minimal enam tahun, serta Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun, sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Kepolisian terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Antara/Poy)