Pilpres 2024 Penuh Kongkalikong dan Rekayasa Hukum?

Pilpres 2024 Penuh Kongkalikong dan Rekayasa Hukum?
Obsessionnews.com - Keadilan (justice) sulit diharapkan dari judicial system (sistem peradilan dan sistem pengadilan) yang korup karena berisi  gerombolan sengkuni (tukang ngibul, tukang ngapusi dan tukang memanipulasi).   “Lihat faktanya sendiri di tanah air. Komisioner KPU jelas melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 ketika menerima berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres,” beber Aktivis Demokrasi Chris Komari yang juga inisiator Partai Demokrasi Moderen (PDM), Kamis (4/4/2024).   Bahkan, ungkap dia, DKPP pun telah melakukan sidang gugatan dan menyatakan Ketua KPU telah melakukan kesalahan dan melanggar hukum.   Tetapi anehnya, lanjutnya, DKPP hanya memberikan sanksi keras kepada saudara Ketua KPU tanpa melakukan koreksi terhadap kesalahan dan pelanggaran hukum yang ada, tanpa memberikan sanksi hukum kepada saudara Ketua KPU dan tidak  mencoret nama Gibran Rakabuming Raka dari daftar Cawapres 2024.   “Itulah yang disebut ruling sengkuni DKPP. Ini jelas ada udang di balik batu, ada kongkalikong dan rekayasa hukum,” jelas Chris.   Ia menambahkan, Ketua KPU pun setelah dinyatakan bersalah oleh DKPP, juga tidak mengoreksi kesalahan itu dengan mencoret Gibran Rakabuming Raka dari daftar Cawapres 2024. Itu juga kebijakan sengkuni ketua Komisioner KPU.   Jadi, kesimpulannya, keputusan DKPP bernuansa sengkuni, kebijakan KPU berbau sengkuni, dan ruling Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 sengkuni.   Apa Bedanya Lawyer Vs Liar Pernahkah anda menjumpai seorang lawyer yang jujur? Political reality in Indonesia is very depressing (realitas politik di tanah air sangat suram, gelap dan membingungkan).   Sebab, kata Chris Komari, kalau para hakim MK itu waras, netral dan independen maka tidak mungkin hakim MK itu mau meloloskan keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang ditujukan untuk meloloskan kepentingan satu orang dari sekian ratus juta penduduk di Indonesia, yakni Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, supaya bisa ikut menjadi Cawapres 2024.   Menurutnya, kalau hakim Mahkamah Konstitusi (MK) waras, netral dan independen, tidak mungkin akan membuat ruling seperti itu.   “Akan malu bukan hanya kepada rakyat, tetapi malu terhadap diri sendiri dan keluarga karena sudah kehilangan kredibilitas,” tegasnya.   Kedua, lanjut dia, para hakim MK itu bukan seorang activist that has nothing to lose. “Apalagi hidup dalam satu negara Indonesia yang memiliki judicial system yang amburadul, tidak memiliki high standard of justice and fairness in the political and judicial system,” tandasnya.   Jadi, tegas dia, sangat sulit dan tidak mungkin hakim MK akan berani melakukan judicial activism mengeluarkan "ruling" yang isinya mengebiri kekuasaan dirinya sendiri. “Karena hal itu akan berakhir dengan kehilangan jabatan dan kekuasaan di MK,” paparnya.   Chris Komari pun menyoroti hal berikut ini. Pertama, hakim MK, meskipun katanya netral dan independen, faktanya masih menjadi bagian dari penguasa dan hakim MK membutuhkan kelangsungan hidup, jabatan, kekuasaan dan kedudukan di MK. Sehingga tidak mungkin para hakim MK itu melakukan judicial activism yang sifatnya political suicidal (politik bunuh diri) dengan membuat ruling menentang penguasa.   Kedua, hakim MK juga sudah terlanjur melakukan kesalahan fatal dengan mengeluarkan ruling No.90/PUU-XXI/2023 yang jelas ruling itu adalah pesanan dari Presiden Jokowi untuk putranya, Gibran Rakabuming Raka, supaya bisa ikut nyapres 2024. That is way too obvious, ada campur tangan dan cawe-cawe Presiden Jokowi terhadap para hakim MK. “Siapa pun yang berpikir sebaliknya akan mudah tertipu,” tuturnya.   Ketiga, maka berharap hakim MK melakukan judicial activism dengan membuat ruling yang extraordinary, menentang penguasa dan melakukan political suicidal, hal itu tidak mungkin dijalankan oleh para hakim MK. “Itu hanya 76 wishful thinking, alias ngimpi!” serunya.   Keempat, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres  2024 jelas tidak memenuhi "persyaratan" peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 waktu itu.   “Seharusnya waktu itu KPU dan Bawaslu menolak dengan mengembalikan berkasnya kepada pasangan capres  Prabowo-Gibran untuk mengoreksinya dengan mencari pasangan Cawapres lain yang memenuhi persyaratan sesuai tuntutan yang ada pada peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023,” terangnya.   Kelima, kesalahan fatal komisioner KPU dan anggota Bawaslu inilah awal dari kecurangan Pilpres 2024 secara TSM, yang disusul dengan keputusan MK No.90/PUU-XXI/2023 dan pengunaan bansos  untuk kepentingan politik Presiden Jokowi serta abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan memanfaatkan struktural kekuasaan di jajaran  eksekutif untuk memenangkan calon pasangan capres 02 (Prabowo-Gibran).   Keenam, ada pelanggaran hukum, abuse of power dan kecurangan Pilpres 2024 secara TSM yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan Presiden Jokowi dengan memanfaatkan struktural kekuasaan di jajaran eksekutif, mulai dari anggota KPU pusat, anggota Bawaslu pusat, hakim MK, dan Presiden Jokowi sendiri dengan memanfaatkan struktural kekuasaan di jajaran eksekutif.   Diungkapkan, mulai dari kabinet kemenentrian, Polri, TNI, hakim MK, ratusan Pjs  kepala daerah hingga kepala desa untuk memenangkan pasangan Capres 02 dengan berbagai cara termasuk mengunakan uang rakyat dalam APBN berupa bantuan sosial (bansos).   “Sekarang kita tahu mengapa Presiden Jokowi dan Mendagri Tito begitu ngotot untuk meloloskan RUU di DPR agar Pilkada diundur 2,5 tahun?” ungkapnya mempertanyakan.   “Pelanggaran hukum, abuse of power dan kecurangan Pilpres secara TSM di atas sudah sangat jelas, begitu nyata dan sudah bukan menjadi rahasia lagi,” tegasnya.   Bagaimana mau berbuat adil, menegakkan keadilan, mengoreksi kesalahan dan menghakimi lembaga negara serta institusi pemerintah yang melakukan kecurangan dan pelanggaran hukum, sementara itu merekalah sedang berkuasa dan yang akan mengadili? “Secara garis besarnya saja sudah tidak masuk akal dan tidak mungkin mengharapkan keadilan dari para sengkuni,” sindirnya. (Red)