MK Diprediksi Keluarkan Putusan 'Ruling Sengkuni'

Obsessionnews.com - Dalam sidang gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) curang, Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi bakal mengeluarkan putusan 'Ruling Sengkuni' atau seusai pesanan rezim penguasa 'Sengkuni' (lakon jahat dalam pewayangan). “Saya prediksi MK akan mengeluarkan keputusan yang disebut dengan istilah Ruling Sengkuni,” kata aktivis demokrasi Chris Komari yang juga Inisiator Partai Demokrasi Moderen (PDM), Rabu (3/4/2024). Ia memaparkan, setelah tujuh hari MK melakukan sidang gugatan kecurangan Pilpres 2024 secara terstrukutur, sistematis dan masif (TSM), maka sudah tampak jelas beberapa hal. Pertama, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024 jelas tidak memenuhi "persyaratan" peraturan komisi pemilihan Nomor 19 tahun 2023 waktu itu. “Seharusnya waktu itu KPU dan Bawaslu menolak dengan mengembalikan berkasnya kepada pasangan Capres-cawapres Prabowo-Gibran untuk mongoreksinya dengan mencari pasangan Cawapres lain yang memenuhi persyaratan sesuai tuntutan yang ada pada peraturan komisi pemilihan Nomor 19 tahun 2023,” jelasnya. Kedua, kesalahan fatal komisioner KPU dan anggota Bawaslu inilah awal dari kecurangan Pilpres 2024 secara TSM, yang disusul dengan keputusan MK No.90/PUU-XXI/2023 dan pengunaan Bansos untuk kepentingan politik Presiden Jokowi serta abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan mengerahkan struktural kekuasaan Eksekutif untuk memenangkan calon pasangan Capres-cawapres 02 (Prabowo-Gibran). Ketiga, dari tujuh hari sidang MK itu sudah jelas tiga hal pelanggaran hukum, abuse of power dan kecurangan Pilpres 2024 secara TSM yang dilakukan oleh struktural kekuasaan itu sendiri mulai dari asnggota komisioner KPU pusat, anggota Bawaslu pusat, hakim MK, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Presiden Jokowi dengan memanfaatkan struktural kekuasaan di jajaran eksekutif, dari Kabinet Kementerian, Polri, TNI, ratusan Pjs kepala daerah hingga kepala desa untuk berpolitik memenangkan pasangan 02 dengan berbagai cara termasuk pengelontoran bansos. “Sekarang kita tahu mengapa Presiden Jokowi dan Mendagri Tito begitu ngotot untuk meloloskan RUU di DPR agar Pilkada diundur 2,5 tahun?” ungkap Chris Komari. “Tiga pelanggaran hukum, abuse of power dan kecurangan Pilpres secara TSM di atas sudah sangat jelas, begitu nyata dan sudah bukan menjadi rahasia lagi,” tambahnya. Menurut dia, ketika belum ada bukti-bukti yang nyata, saksi-saksi yang nyata atau belum bisa dibuktikan secara nyata didepan hukum kecurangan Pilpres 2024 secara TSM itu adalah karena begitu banyak ancaman, intimidasi dan tekanan dari penguasa. “Bila tekanan, ancaman dan intimidasi dari Kapolri, dari KPK dan dari penguasa itu tidak ada, maka bukti-bukti kecurangan itu akan muncul segudang!” ungkapnya pula. . Ia pun mempertanyakan bagaimana mau berbuat adil, mengoreksi kesalahan dan menghakimi lembaga negara serta institusi pemerintah yang melakukan kecurangan dan pelanggaran hukum tetapi sedang berkuasa? “Saya tidak percaya dan tidak yakin hakim MK akan mengambulkan gugatan pasangan calon 01 dan 03 terhadap kecurangan Pilpres 2024. Mengapa? Karena mereka yang melakukan kecurangan dan mereka juga yang mengadili. Tidak mungkin mereka akan membuat keputusan (ruling) yang menjatuhkan dirinya sendiri,” paparnya. Ha itu namanya, lanjut dia, political suicidal (politik bunuh diri). “Saya percaya hakim MK akan mencari jalan tengah, tidak membatalkan hasil Pilpres 2024 tetapi juga tidak menolak seluruh gugatan kecurangan Pilpres 2024 secara TSM. Itulah yang disebut dengan ruling sengkuni. Lebih lanjut ia mengemukakan, hakim MK harus berhati-hati membuat ruling, karena ruling MK yang tidak masuk akal akan "trigger" konflik politik, chaos dan turmoil di tanah air. “Ini yang saya khawatir, mengingat bagaimana pun juga hakim-hakim MK adalah bagian dari penguasa,” tegasnya. Ia menilai, untuk hakim MK membuat ruling yang mengebiri dirinya sendiri (political suicidal) jelas tidak mungkin. “Hakim MK untuk berani membuat ruling melawan penguasa saat ini, juga 99.99% mustahil dan tidak mungkin, karena hal itu juga political suicidal (politik bunuh diri),” tuturnya. Menurut Chris, MK mau mengabaikan 100% dan menolak semua gugatan Capres 01 dan 03 tentang kecurangan Pilpres 2024 secara TSM juga tidak mungkin, karena publik sudah mengetahui bahwasanya kecurangan Pilpres 2024 secara TSM itu nyata, was very real. “Di sinilah diperlukan ‘judicial activism’ dari hakim MK untuk memberikan Solusi yang tepat,” saranya. Oleh karena itu, tegas dia, solusi yang tepat adalah: Pertama, mengoreksi, mengontrol dan meluruskan pelanggaran hukum, abuse of power dan kecurangan Pilpres 2024. Kedua, menghukum mereka yang melakukan pelanggaran hukum, menyalahkangunakan wewenang dan kekuasaan dengan melakukan abuse of power dan menindak mereka yang melanggar Undang-Undang (UU) pemilu serta peraturan komisi pemilihan umum No.19 tahun 2023. Ketiga, secara tegas hakim MK harus bisa melindungi suara rakyat, menegakan hukum dan menjaga marwah konstitusi UUD 1945 dan menempatkan kedaulatan tertinggi rakyat diatas segala keputusan MK. (Red)