Ketua MK Sekarang Lebih Jujur, Perubahan Bakal Terwujud!

Obsessionnews.com – Pemerhati sosial dan politik Sholihin MS mengemukakan, ketika para guru besar, akademisi, dan para jenderal TNI-Polri turun gunung, maka gaung perubahan pasti terjadi. Dan tokoh sentral yang bisa menjadi mercusuar dan pemimpin perlawanan sudah ada, maka perubahan pasti terjadi. “Walaupun perubahan bukan datang dari DPR sebagai lembaga yang berwenang memakzulkan Jokowi, tapi lembaga lain yang akhirnya menjadi pelopor perubahan. Lembaga itu adalah Mahkamah Konstitusi (MK),” tandasnya, Rabu (3/4/2024). Lanjutnya, perubahan juga datang dari para pendukung militan Anies yang bergeming tetap setia kepada Anies. Pendukung Paslon 02 itu pendukung siluman dan pendukung bayaran karena guyuran dana Bansos dan BLT. Tapi pendukung real Paslon 02 itu tidak ada atau sangat minim. “Bawaslu pun di depan MK mengakui kesalahan, tidak pernah merespons surat dari Paslon 01 dan juga tidak menverifikasi pencawapresan Gibran yang melangga UU Pemilu dan UU Kehakiman,” tandas dia. Ia menegaskan, walaupun gugatan paslon 01 dan 03 belum diketuk palu, tapi tanda-tanda MK sudah independen bukan lagi onderbouw dan gugatan bakal dikabulkan, sudah tampak jelas. Pertama, menurutnya, dengan diangkatnya Suhartoyo maka salah satu hakim yang menolak pencawapresan Gibran menggantikan Anwar Usman kaki tangan Jokowi. “Dalam ikrar ketika pelantikannya Suhartoyo berjanji akan mengembalikan MK menjadi lembaga yang independen, adil, dan professional,” jelasnya. Kedua, pernyataan Suhartoyo yang ingin dikenang sebagai orang baik. “Dikenang sebagai orang baik berarti sikap dan tindakannya harus lurus, jujur, adil, dan tidak tunduk kepada kemauan Penguasa,” terangnya. Ketiga, MK menolak mengabulkan permohonan dimajukannya Pilkada dari November ke September. “Jika Pilkada dilaksanakan September 2024 seperti keinginan Jokowi, cawe-cawe Jokowi tidak bakal berhenti dan politik dinasti bakal makin merajalela. Maka makin hancurlah demokrasi. Akhirnya MK di bawah Suhartoyo berhasil mencium gelagat busuk Jokowi,” tegasnya. Keempat, MK di bawah Suhartoyo juga telah membatalkan pasal karet tentang berita bohong dan hoaks. MK telah membatalkan pasal penyebaran berita bohong di UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Alasannya, karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan ‘pasal karet’ sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya,” ungkap dia. Selain itu, lanjutnya, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik. Kelima, Saldi Isra dan Arief Hidayat, dua hakim MK yang menolak pencawapresan Gibran, diadukan atas pelanggaran etik telah diputuskan oleh MKMK tidak bersalah. Semula, ungkapnya, Jokowi mau menyingkirkan Saldi Isra dan Arief Hidayat karena integritasnya yang tidak mau tunduk kepada Jokowi. Akhirnya Jokowi harus gigit jari. Keenam, tamatnya karier Anwar Usman setelah diputus melanggar kode etik lagi dan tidak diperbolehkan ikut mengadili sengketa Pilpres. “Tamatnya karier Anwar Usman pertanda berakhirnya hegemoni Jokowi di MK. MK di tangan Suhartoyo akan kembali menjadi Mahkamah Konstitusi yang independen, jujur, adil dan berwibawa tanpa ada cawe-cawe Jokowi lagi,” tutur Sholihin. (Red)